Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Instrumen Pengembangan Argumentasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8747Keywords:
Penelitian hukum normatif, penelitian hukum empiris, argumentasi hukum.Abstract
Metode penelitian hukum merupakan instrumen penting dalam pengembangan argumentasi hukum yang digunakan untuk menganalisis dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai instrumen dalam membangun argumentasi hukum yang sistematis, logis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penelitian hukum normatif berperan dalam membangun argumentasi hukum melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, dan putusan pengadilan, sedangkan metode penelitian hukum empiris berkontribusi dalam memperkuat argumentasi hukum melalui data dan fakta mengenai implementasi hukum dalam masyarakat. Kedua metode tersebut memiliki karakteristik dan fokus yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menghasilkan argumentasi hukum yang komprehensif. Integrasi pendekatan normatif dan empiris memungkinkan terbentuknya argumentasi hukum yang tidak hanya memiliki dasar yuridis yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan realitas sosial yang berkembang. Oleh karena itu, penggunaan kedua metode secara terpadu dapat meningkatkan kualitas argumentasi hukum dalam pembentukan hukum, penegakan hukum, maupun pengambilan kebijakan hukum.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ibrahim, Johnny. 2019. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2018. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jomson Limbong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










