Analisis Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 1547/PID.B/2022/PN MKS
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8816Keywords:
Pencemaran Nama Baik, Dakwaan Jaksa, Pertimbangan Hakim, Putusan PengadilanAbstract
Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tertulis, yang bertujuan untuk menyerang kehormatan atau reputasi seseorang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan studi kasus hukum, yang diuraikan secara deskriptif sehingga diperoleh hasil data yang tepat dan relevan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan secara baik dan benar dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni memberikan dakwaan dalam bentuk alternatif, yakni dakwaan alternatif kesatu, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan dengan baik dan benar dalam rangka penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yang akhirnya disimpulkan bahwa Terdakwa benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pencemaran nama baik.
Downloads
References
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Bagir Manan, 2013 “Putusan Yang Berkualitas”, Jurnal Mimbar Hukum Mahkamah Agung RI, Nomor 2 Edisi 23.
Bambang Sutiyoso, 2012, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.
Gomgom T.P. Siregar, 2020, Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, PT Refika Aditama, Bandung.
Hafied Cangara, Pengantar Ilmu Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm. 12.
Hasanudin,2016 “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Dengan Menggunakan Terjemahan BW”, Jurnal Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI Edisi 2.
Hery Nuryanto, 2012, Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, PT Balai Pustaka, Jakarta Timur.
Lilik Mulyadi, 2009, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mahfud MD, “Asas Keadilan Dan Kemanfaatan”, Suara Karya Online, 12 Desember 2016, http://suarakarya.id, diakses tanggal 2 Juni 2026.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1983,Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Yahya Harahap, 1985, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, Jakarta.
Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Efraim Paruntung, Yotham Th Timbonga, Sudarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










