Analisis Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 1547/PID.B/2022/PN MKS

Authors

  • Efraim Paruntung Universitas Kristen Indonsia Paulus Makassar, Indonesia
  • Yotham Th Timbonga Universitas Kristen Indonsia Paulus Makassar, Indonesia
  • Sudarno Universitas Kristen Indonsia Paulus Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8816

Keywords:

Pencemaran Nama Baik, Dakwaan Jaksa, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan

Abstract

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tertulis, yang bertujuan untuk menyerang kehormatan atau reputasi seseorang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan studi kasus hukum, yang diuraikan secara deskriptif sehingga diperoleh hasil data yang tepat dan relevan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan secara baik dan benar dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni memberikan dakwaan dalam bentuk alternatif, yakni dakwaan alternatif kesatu, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan dengan baik dan benar dalam rangka penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yang akhirnya disimpulkan bahwa Terdakwa benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pencemaran nama baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Bagir Manan, 2013 “Putusan Yang Berkualitas”, Jurnal Mimbar Hukum Mahkamah Agung RI, Nomor 2 Edisi 23.

Bambang Sutiyoso, 2012, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.

Gomgom T.P. Siregar, 2020, Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, PT Refika Aditama, Bandung.

Hafied Cangara, Pengantar Ilmu Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm. 12.

Hasanudin,2016 “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Dengan Menggunakan Terjemahan BW”, Jurnal Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI Edisi 2.

Hery Nuryanto, 2012, Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, PT Balai Pustaka, Jakarta Timur.

Lilik Mulyadi, 2009, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mahfud MD, “Asas Keadilan Dan Kemanfaatan”, Suara Karya Online, 12 Desember 2016, http://suarakarya.id, diakses tanggal 2 Juni 2026.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1983,Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Yahya Harahap, 1985, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, Jakarta.

Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta

Downloads

Published

2026-07-16

Citation Check