Aspek Hukum Perlindungan Data Konsumen Lintas Negara dalam Transaksi E-Commerce Internasional

Authors

  • Marsuli Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8846

Keywords:

Perlindungan data pribadi, Konsumen e-commerce internasional, Transaksi lintas negara, Perlindungan hukum

Abstract

Perkembangan transaksi e-commerce internasional telah meningkatkan arus pertukaran data pribadi konsumen lintas negara yang menghadirkan berbagai tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi, kepastian hukum, dan penegakan hak-hak konsumen. Perbedaan sistem hukum, yurisdiksi, serta standar perlindungan data antarnegara menyebabkan konsumen berada pada posisi yang rentan terhadap penyalahgunaan, kebocoran, maupun pemrosesan data tanpa persetujuan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perlindungan data konsumen dalam transaksi e-commerce internasional, mengidentifikasi hambatan implementasi perlindungan data lintas negara, serta merumuskan upaya penguatan regulasi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta instrumen internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR), United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP), dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan terhadap data pribadi konsumen, namun masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha asing, penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi, mekanisme transfer data lintas negara, serta harmonisasi dengan standar perlindungan data internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional, harmonisasi regulasi, serta mekanisme pengawasan yang efektif guna menjamin perlindungan data konsumen dalam transaksi e-commerce internasional secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardina Hidayah, Marsitiningsih. (2020). Aspek Hukum Perlindungan Data Konsumen E-Commerce. Jurnal Kosmik Hukum, 20 (1). 58-59.

Atha Hukama Ardyawati, Sahara Islami Syahidana, Miranda Eryana Vimala Bulan, (2023), Eksistensi Hukum dalam Hidup Bermasyarakat di Era Digitalisasi. Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI), 3 (4), 435.

Emmanuella Audry Estelin, Gunardi, (2026). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce Lintas Batas:Tinjauan Hukum Internasional. Jurnal Publishing, 1 (3), 3-5.

Gunardi Lie, Angela Olivia, (2026). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Batas di Era Peradagangan Digital. Jornal Media Hukum Indonesia (MHI), 4 (2), 60-61.

Imadatul Fitriani, Inayah Maulia, (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3 (3), 1388.

Indah Damayanti, Kiromin Baroroh, Isroah. (2026). Digitalisasi sebagai Titik Balik Ekonomi Kerakyatan: Transformasi, Tantangan, dan Masa Depan UMKM Indonesia. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis, 6 (2), 62.

Lisda Apriliani Sobirin, Putri Utami Cheoriyah, (2024), Prlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Tinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Perlindungan Hukum. 7 (1), 286.

Muhmmad Ilhma Mahrudin, Rofadan Mina Arsyada, Nadya Eka, (2023). Keabsahan Hubungan Kontraktual Secara Elektonik dalam E-Commerce dan Pertanggungjawaban Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Pengguna, Jurnal Suara Hukum, 5(2), 145.

Downloads

Published

2026-07-16

Citation Check