Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Perpanjangan PKWT Maksimal 5 Tahun Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Safira Malia Khasanah Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Ranto Superintendent Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Suto Mediantoro Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Yuki Marzuki Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Imam Nashirudin Universitas Krisnadwipayana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8981

Keywords:

PKWT, UU Cipta Kerja, Perpanjangan Kontrak, Perlindungan Pekerja, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan dan diberlakukannya ketentuan bahwa PKWT dapat diperpanjang hingga jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan pekerja terkait kebijakan perpanjangan PKWT maksimal 5 tahun pasca UU Cipta Kerja, serta mengidentifikasi implikasi yuridisnya bagi pekerja dan pemberi kerja.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PKWT 5 tahun memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia dan investasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja dan melemahkan perlindungan pekerja karena hilangnya keharapan untuk diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, tidak adanya kewajiban jeda waktu antar perpanjangan dan minimnya pengawasan ketenagakerjaan memperbesar risiko eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan pengawasan ketat agar implementasi PKWT 5 tahun tetap seimbang antara kepentingan efisiensi usaha dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiwinarto, S., Mahardika, T. P. P., & Leeavi, T. (2023). Kepastian hukum tentang kesejahteraan tenaga kerja dalam perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. National Multidisciplinary Sciences UM Jember Proceeding Series, 2(4), 349-355. https://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/315/291

Bahri, A., & Rizki. (2023). Penataan keterpaduan undang-undang pertambangan dengan metode omnibus law dalam sistem hukum civil law. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 35-41. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.4

Dwisandy, Y. (2021). Peran Dinas Tenaga Kerja Dalam Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Pekanbaru (Studi Pemutusan Kerja Dampak Covid-19) [Disertasi Doktor, Universitas Islam Riau].

Endah Pertiwi, S. H., dkk. (2025). Hukum dalam Bayangan Platform: Merekonstruksi Status dan Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig di Indonesia. PT Arunika Aksa Karya.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Harmaini, Chandra, F., Kusaimah, & Susanti, J. (2024). Sosialisasi undang undang cipta kerja di desa kampung tengah kecamatan pangkalan jambu kabupaten merangin. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1-18. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v1i1.20

Hasan, F., & Abadi, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak pekerja kontrak dalam pemutusan hubungan kerja. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 64-76.

Is, M. S., et al. (2021). Hukum administrasi negara. Prenada Media.

Mahkamah Konstitusi RI. (2023). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU Cipta Kerja.

Manurung, M., & SH, M. H. (2023). Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Mewujudkan Peradilan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Penerbit Adab.

Nugroho, T. P., Respationo, S., & Nurkhotojah, S. (2025). Analisis yuridis pemberian kompensasi pegawai outsourcing berdasarkan PP 35 tahun 2021: Studi di PT Universal Karya Mandiri Batam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1826

Nurendah, Y. (2024). Entrepreneur dan Inovation. Kesatuan Press.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. LNRI Tahun 2021 No. 45.

Rahmatullah, R., Effendi, R. R., & Santoso, I. B. (2024). Perlindungan hak pekerja PKWT terhadap pemberian kompensasi di perusahaan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 64-78

Salman, & Chandra, F. (2024). Sosialisasi hukum ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 62-73. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v1i1.23

Syam, S. M. (2025). Analisis dampak undang-undang cipta kerja terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1032

Downloads

Published

2026-07-30

Citation Check