Pertimbangan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/2017)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9012Keywords:
Harta Bersama, Perjanjian Perkawinan, Pembagian Harta, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Pembagian harta bersama setelah perceraian masih menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika para pihak telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. Perbedaan penerapan hukum dalam praktik peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 260/PDT/2016/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama berdasarkan perjanjian perkawinan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap menjadi milik masing-masing sepanjang tidak diperjanjikan lain. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017 menegaskan keberlakuan asas pacta sunt servanda dengan mengakui kekuatan mengikat perjanjian perkawinan sebagai dasar penentuan status harta, sekaligus mengoreksi putusan judex facti yang mengabaikan perjanjian tersebut. Putusan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan berkontrak dalam pembagian harta bersama.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Apeldoorn, L. J. van. (2011). Pengantar ilmu hukum (O. Sadino, Trans.). Pradnya Paramita.
Aristotle. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.
Aryanti Harimurti, D. (2021). Perbandingan pembagian harta bersama menurut hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(2), 145–160.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.
Huijbers, T. (1995). Filsafat hukum. Kanisius.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1400 K/Pdt/2017.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Muhammad, A., & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Mulyadi. (2008). Hukum perkawinan Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Munawar, A. (2015). Sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Al-'Adl: Jurnal Hukum, 7(13), 25–40.
Mutia, A. J. (2025). Konseptualisasi dan penerapan asas hukum kontrak dalam perjanjian perkawinan di Indonesia. MADANIA: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 15(2), 210–225.
Nazwa, C. A., dkk. (2026). Harta bersama dan problematikanya: Analisis hukum positif di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 56–70.
Prawirohamidjojo, R. S. (2002). Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press.
Purwanto, A. (2022). Kekuatan mengikat prenuptial financial agreement dalam pembagian harta bersama (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017). Recital: Review of Constitutional and Civil Law, 4(1), 96–102.
Rofiq, A. (2019). Hukum perdata Islam di Indonesia (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty.
Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata (Cetakan ke-31). Intermasa.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (Ed.). (Sesuaikan dengan edisi yang digunakan). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wahbah Az-Zuhaili. (1989). Al-Fiqh al-Islāmī wa adillatuhu (Juz V). Dār al-Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Sri Indah Lestari, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










