Implikasi Yuridis Pengesahan Anak Luar Kawin Melalui Penetapan Pengadilan Terhadap Hak Waris Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9016Keywords:
Anak Luar Kawin, Pengakuan Anak, Hak Waris, KUHPerdata, Penetapan PengadilanAbstract
Penelitian mengkaji implikasi dan akibat hukum dari pengesahan anak luar kawin melalui Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Wno terhadap posisi serta kewarisan anak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diselaraskan dengan perkembangan hukum keluarga di Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Gagasan utama dari analisis ini berfokus pada dinamika peralihan status hukum anak yang lahir sebelum pernikahan resmi orang tuanya dicatatkan. Metode yang diterapkan adalah hukum normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian mengindikasikan bahwa penetapan lembaga peradilan tersebut melahirkan ikatan keperdataan yang penuh antara sang anak dengan ayah biologisnya. Implikasi hukum paling mendasar terlihat pada terbukanya hak keperdataan sang anak dalam sistem pewarisan ab intestato, yang memposisikannya sebagai ahli waris Golongan Pertama bersama anak sah lainnya, serta memberikan hak mutlak atas bagian porsi Legitieme Portie.
Downloads
References
Afandi, Ali. (1986). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Bina Aksara
Aprilianti, & Septiana, Dewi. (2024). Hukum Keluarga Di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.
Candra, Mardi. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta Timur: Kencana.
Dewi, Aliya Sandra, Fitriana, Dian, & Elvira. (2024). "Penerapan Hukum Waris Perdata Di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 8(1), 101-112.
Djuniarti, Evi. (2017). "Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 445-460.
Kumoro, R. Youdhea S. (2017). "Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata". Lex Crimen, 6(2), 12-20.
Manan, Abdul. (2019). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rofiq, Ahmad. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada..
Sjarif, Surini Ahlan, & Elmiyah, Nurul. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, & Tjitrosudibio. (2014). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Fajri Ian Herlika, Kasmawati, Dewi Septiana, Nunung Rodliyah, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










