Implikasi Yuridis Pengesahan Anak Luar Kawin Melalui Penetapan Pengadilan Terhadap Hak Waris Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Fajri Ian Herlika Universitas Lampung, Indonesia
  • Kasmawati Universitas Lampung, Indonesia
  • Dewi Septiana Universitas Lampung, Indonesia
  • Nunung Rodliyah Universitas Lampung, Indonesia
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9016

Keywords:

Anak Luar Kawin, Pengakuan Anak, Hak Waris, KUHPerdata, Penetapan Pengadilan

Abstract

Penelitian mengkaji implikasi dan akibat hukum dari pengesahan anak luar kawin melalui Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Wno terhadap posisi serta kewarisan anak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diselaraskan dengan perkembangan hukum keluarga di Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Gagasan utama dari analisis ini berfokus pada dinamika peralihan status hukum anak yang lahir sebelum pernikahan resmi orang tuanya dicatatkan. Metode yang diterapkan adalah hukum normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian mengindikasikan bahwa penetapan lembaga peradilan tersebut melahirkan ikatan keperdataan yang penuh antara sang anak dengan ayah biologisnya. Implikasi hukum paling mendasar terlihat pada terbukanya hak keperdataan sang anak dalam sistem pewarisan ab intestato, yang memposisikannya sebagai ahli waris Golongan Pertama bersama anak sah lainnya, serta memberikan hak mutlak atas bagian porsi Legitieme Portie.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, Ali. (1986). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Bina Aksara

Aprilianti, & Septiana, Dewi. (2024). Hukum Keluarga Di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.

Candra, Mardi. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta Timur: Kencana.

Dewi, Aliya Sandra, Fitriana, Dian, & Elvira. (2024). "Penerapan Hukum Waris Perdata Di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 8(1), 101-112.

Djuniarti, Evi. (2017). "Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 445-460.

Kumoro, R. Youdhea S. (2017). "Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata". Lex Crimen, 6(2), 12-20.

Manan, Abdul. (2019). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rofiq, Ahmad. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada..

Sjarif, Surini Ahlan, & Elmiyah, Nurul. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, & Tjitrosudibio. (2014). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

Downloads

Published

2026-08-10

Citation Check