Validasi Sosial dan Lemahnya Kontrol Moral sebagai Faktor Utama Tindak Pidana Balap Liar oleh Anak

Authors

  • Mutia Nur Annisa Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Universitas Lampung, Indonesia
  • Nikmah Rosidah Universitas Lampung, Indonesia
  • Firganefi Universitas Lampung, Indonesia
  • Budi Rizki Husin Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9021

Keywords:

Anak, Balap Liar, Kriminologi, Kenakalan Remaja, Keadilan Restoratif

Abstract

Balap liar yang melibatkan anak telah berkembang menjadi permasalahan sosial dengan dimensi kriminologis kompleks yang membutuhkan penanganan komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk secara spesifik mengkaji faktor-faktor penyebab yang memengaruhi keterlibatan anak dalam kegiatan kejahatan balap liar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini memadukan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara langsung, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif.  Hasil penelitian mengungkapkan bahwa fenomena balap liar anak dipicu oleh interaksi enam faktor kriminogenik utama, yaitu: kepribadian anak yang impulsif dalam mencari identitas dan pengakuan sosial, lemahnya fungsi pengawasan dan bimbingan moral di dalam keluarga, serta kuatnya tekanan maupun proses normalisasi dari kelompok pergaulan sebaya. Perilaku ini juga sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya berupa efek peniruan dan validasi melalui media sosial, kurangnya penyaluran minat bakat dari institusi pendidikan, hingga terbukanya kesempatan fisik dan situasional melalui ketersediaan jalan sepi serta fasilitas kendaraan dari orang tua.  Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan represif semata belum cukup efektif untuk mengendalikan perilaku remaja. Penegakan hukum terhadap anak pelaku balap liar harus memprioritaskan sistem keadilan restoratif dengan mengedepankan asas ultimum remedium. Penanganan terpadu menuntut adanya sinergi lintas sektor meliputi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat jaring kontrol sosial sekaligus menerapkan strategi pencegahan kejahatan situasional di ruang publik secara berkelanjutan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainiyah, Q. (2022). Social learning theory dan perilaku agresif anak dalam keluarga. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 2(1), 92–104.

Amrullah, R. (2023). Faktor dan dampak aksi balap liar pada remaja di Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Universitas Islam Negeri Mataram.

Azizah, N. H., & Aisyah, E. N. (2025). Tinjauan kriminologis terhadap anak yang melakukan aksi balap liar di Kabupaten Sintang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6).

Effendi, N. (2024). Kesejahteraan psikologis generasi strawberry. Cipta Media Nusantara.

Effendi, T. (2024). Pendekatan sosial terhadap kejahatan. Scopindo.

Eleanora, F. N. (2022). Buku ajar kriminologi. Madza Media.

Hikamdayani. (2023). Psikologi perkembangan remaja. Eureka Media.

Istikomah, N. L. (2024). Penerapan asas ultimum remedium terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di tingkat banding. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 5(2), 38–47.

Karmelia, M., Maulia, S. T., & Utami, S. (2025). Analisis penanggulangan balap liar di kalangan remaja oleh Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren. AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 4(2).

Kurniawan, M. N. (2021). Kajian kriminologis terhadap tindakan balap liar remaja yang membahayakan keamanan masyarakat [Skripsi]. Universitas Lampung.

Lasmana, A. D. (2022). Tinjauan kriminologis terhadap remaja yang melakukan aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Pekanbaru [Skripsi Sarjana]. Universitas Islam Riau.

Mahfud MD, M. (2022). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform.

Margaret, M., & Puspita, F. I. (2023). Situational crime prevention dalam kejahatan pencurian kelapa sawit di PT Bintara Tani Nusantara. IKRAITH-HUMANIORA, 7(3), 312–318.

Marlina, L. (2026). Peran teman sebaya sebagai agen karakter bangsa dalam membentuk toleransi. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 959–967.

Moeljatno. (2005). Asas-asas hukum pidana. Bina Aksara.

Mokalu, V. R., & Boangmanalu, C. V. J. (2021). Teori psikososial Erik Erikson: Implikasinya bagi pendidikan agama Kristen di sekolah. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 12(2), 180–186.

Monica, D. R. (2026, 3 Juni). Wawancara pribadi dengan Dosen Fakultas Hukum Bagian Pidana. Universitas Lampung.

Paksi, Z. I. (2026, 8 Juni). Wawancara pribadi dengan Bhabinkamtibmas Sabah Balau. Polsek Tanjung Bintang.

Puspitosari, H., & Kusumaningrum, A. E. (2021). Victim impact statement sebagai upaya perlindungan hukum terhadap perempuan. Jurnal Law Review, 4(1), 67–80.

Rahayu, S. (2017). Fenomena balap liar di kalangan remaja (Studi tentang subkultur balap liar di Jombang). Jurnal Ilmiah Universitas Airlangga.

Riyanti, & Nurmalisa, Y. (2024). Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan kepribadian peserta didik. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(1), 36–41.

Rosidah, N. (2019). Sistem peradilan pidana anak. Aswaja Pressindo.

Santoso, T. (2009). Kriminologi. Rajawali Pers.

Sarwono, S. W. (2014). Teori psikologi sosial. Raja Grafindo Persada.

Situmeang, J. S. (2024, 15 September). Respon laporan warga, polisi amankan remaja yang sering balap liar. Rilis.id.

Subandi. (2026, 30 Juni). Wawancara pribadi dengan Ketua RT 1c Sabah Balau. Kecamatan Tanjung Bintang.

Susanti, E. (2018). Hukum dan kriminologi. Anugrah Utama Raharja.

Syafri, W., & Rinaldi, K. (2023). Pemberian sanksi terhadap pelaku balap liar (Studi kasus balap liar di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(2).

Wiguna, T. (2023, 7 November). Pelajar tewas dikeroyok usai balap liar, Disdikbud bilang ini. IDN Times Lampung.

Yuliartini, N. P. R. (2014). Kajian kriminologis kenakalan anak dalam fenomena balapan liar di wilayah hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 395–410.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2026-08-10

Citation Check