Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Online Spaceman Berdasarkan Putusan Nomor 1542/Pid.B/2024/PN.SBY

Authors

  • Abdul Ra’uf Alfansuri Tariefma Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9043

Keywords:

Penegakan Hukum; Judi Online; Spaceman; Tindak Pidana Siber; Putusan Pengadilan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah bentuk perjudian konvensional menjadi perjudian berbasis internet (online gambling), salah satunya permainan Spaceman yang semakin mudah diakses melalui perangkat elektronik dan sistem pembayaran digital. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum karena tindak pidana dilakukan secara daring, melibatkan transaksi elektronik, dan sering kali menggunakan server di luar wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap pelaku judi online Spaceman berdasarkan Putusan Nomor 1542/Pid.B/2024/PN.SBY, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan melalui penerapan ketentuan hukum pidana dengan memanfaatkan alat bukti elektronik yang sah. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang diajukan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang berlaku telah memberikan dasar hukum dalam penanggulangan perjudian online, namun efektivitas penegakan hukum masih memerlukan penguatan kemampuan digital forensik, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan terhadap transaksi elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita, R. (2013). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana.

Chazawi, A. (2016). Pelajaran Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Fernando, W., & Firmansyah, H. (2025). Efektivitas Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online. Jurnal Tana Mana, 6(1). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i1.1019

Handayani, A., Nurlaelah, Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan hukum terhadap praktik judi online di era digital: Studi kasus cybercrime di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2). https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984

Kuswardani, & Sukoco, B. (2025). The effectiveness of law enforcement against online gambling crimes in Indonesia: A criminal law and criminological perspective. Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan dan Sosial, 15(2).

Laia, W. D., Anggustin, M., & Sihotang, L. (2025). Application of criminal law in online gambling case (Case Study Decision No. 02/Pid.B/2022/PnPwk). International Journal of Law, Crime and Justice, 2(1), 108–121. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v2i1.440

Samosir, J. C., Ramadani, S., & Ismaidar. (2025). Legal review of the responsibility of online gambling criminal acts in Indonesia. International Journal of Sociology and Law, 2(2), 71–82. https://doi.org/10.62951/ijsl.v2i2.603

Perwira, E. A. C., Hartiwiningsih, & Sulistyanta. (2025). Perbandingan pengaturan tindak pidana judi online sebagai cybercrime di Indonesia dan Brunei Darussalam. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities.

Sulubara, S. M., Fauzi, H., Muslim, B., Putra, M. F. F., & Musmulyadi. (2025). Judi online sebagai cybercrime serta tantangan penegakan hukum pidana di era digital: Antara regulasi, pembuktian, dan ancaman cybercrime. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4990

Andreyn, S. V., & Firmansyah, H. (2026). Online gambling promotion liability under Indonesian Electronic Information Law. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 21(3). https://doi.org/10.21070/ijler.v21i3.1570

Darma, I. M. W., & Yasa, I. K. D. G. O. (2026). Legal analysis of the imposition of criminal sanctions against online gambling perpetrators from the perspective of the Electronic Information and Transaction Law. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 7(2), 604–613. https://doi.org/10.59141/jiss.v7i2.2219

Ubaidillah, L., & Rohman, A. T. (2024). Penuntutan terhadap pelaku perjudian online dalam praktik peradilan (Studi Kasus Putusan Nomor 191/Pid.B/2021/PN.Jmr). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2952

Ratio Legis Journal. (2025). The relevance of cybercrime to online gambling crimes. Ratio Legis Journal.

Downloads

Published

2026-08-27

Citation Check