Kualifikasi Kuitansi Sebagai Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Mnd)

Authors

  • Almas Buana Chammad Universitas Lampung, Indonesia
  • Yulia Kusuma Wardani Universitas Lampung, Indonesia
  • Dianne Eka Rusmawati Universitas Lampung, Indonesia
  • Selvia Oktaviana Universitas Lampung, Indonesia
  • Nenny Dwi Ariani Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9100

Keywords:

kuitansi, akta di bawah tangan, jual beli tanah, pembuktian

Abstract

Kuitansi pembayaran dalam jual beli tanah tidak selalu dapat dipandang sebagai akta di bawah tangan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kualifikasi yuridis kuitansi pembayaran jual beli tanah sebagai akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1874 dan Pasal 1875 KUHPerdata dalam Putusan Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Mnd. Penelitian ini bertujuan menentukan ukuran yang dapat digunakan untuk membedakan kuitansi sebagai surat biasa dan akta di bawah tangan serta menjelaskan akibat hukumnya terhadap kekuatan pembuktian bagi para pihak dan ahli waris. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuitansi dapat dikualifikasikan sebagai akta di bawah tangan apabila memuat tanda tangan, perbuatan atau hubungan hukum tertentu, dan dibuat sebagai alat bukti. Dalam jual beli tanah, penunjukan objek dan sebab pembayaran menjadi ukuran utama, yang diperkuat oleh kewenangan penanda tangan dan kesesuaian dengan alat bukti lain. Kuitansi yang telah memenuhi kualifikasi dan diakui tanda tangannya memiliki kekuatan pembuktian terhadap penanda tangan dan ahli warisnya, tetapi tidak menggantikan AJB dan pendaftaran peralihan hak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriansa, M. Z., dkk. (2022). Kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah dibuat di bawah tangan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(2), 133-134.

Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arba, H. M. (2021). Hukum agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2005). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Muhammad, A. (1996). Hukum acara perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Muslim, S. D., & Arsin, F. X. (2023). Penerapan asas terang dan tunai dalam jual beli hak atas tanah yang hendak dibatalkan sepihak. Jurnal Supremasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 13(2), 64.

Prakoso, A. (2025, 1 Agustus). Yurisprudensi MA RI: Kedudukan kuitansi dalam pembuktian perkara perdata. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/yurisprudensi-ma-ri-kedudukan-kuitansi-dalam-pembuktian-0sj

Rajib, R. K., & Velentina, R. A. (2022). Kekuatan mengikat akta di bawah tangan yang di waarmerking. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1693-1705.

Rahmadhani, N. A., & Wahjuningati, E. (2024). Problematika peralihan hak atas tanah atas dasar jual beli di bawah tangan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1194 di Kelurahan Sidosermo Kota Surabaya. Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan), 13(1), 60-61.

Sarwono. (2022). Hukum acara perdata: Teori dan praktik. Sinar Grafika.

Tanoto, D., & Nurdin, A. R. (2022). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik atas jual beli hak atas tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1650-1662.

Tuapetel, C. R., Widyani, I. D. A., & Sinaga, H. S. R. (2024). Kuitansi sebagai dokumen pembuktian jual beli tanah. Jurnal Hukum to-ra, 10(Special Issue), 203-212.

Winandra, D., & Tanawijaya, H. (2020). Penerapan asas terang dan tunai dalam jual beli tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 5.

Downloads

Published

2026-08-27

Citation Check