Kualifikasi Kuitansi Sebagai Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Mnd)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9100Keywords:
kuitansi, akta di bawah tangan, jual beli tanah, pembuktianAbstract
Kuitansi pembayaran dalam jual beli tanah tidak selalu dapat dipandang sebagai akta di bawah tangan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kualifikasi yuridis kuitansi pembayaran jual beli tanah sebagai akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1874 dan Pasal 1875 KUHPerdata dalam Putusan Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Mnd. Penelitian ini bertujuan menentukan ukuran yang dapat digunakan untuk membedakan kuitansi sebagai surat biasa dan akta di bawah tangan serta menjelaskan akibat hukumnya terhadap kekuatan pembuktian bagi para pihak dan ahli waris. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuitansi dapat dikualifikasikan sebagai akta di bawah tangan apabila memuat tanda tangan, perbuatan atau hubungan hukum tertentu, dan dibuat sebagai alat bukti. Dalam jual beli tanah, penunjukan objek dan sebab pembayaran menjadi ukuran utama, yang diperkuat oleh kewenangan penanda tangan dan kesesuaian dengan alat bukti lain. Kuitansi yang telah memenuhi kualifikasi dan diakui tanda tangannya memiliki kekuatan pembuktian terhadap penanda tangan dan ahli warisnya, tetapi tidak menggantikan AJB dan pendaftaran peralihan hak.
Downloads
References
Adriansa, M. Z., dkk. (2022). Kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah dibuat di bawah tangan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(2), 133-134.
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arba, H. M. (2021). Hukum agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Muhammad, A. (1996). Hukum acara perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Muslim, S. D., & Arsin, F. X. (2023). Penerapan asas terang dan tunai dalam jual beli hak atas tanah yang hendak dibatalkan sepihak. Jurnal Supremasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 13(2), 64.
Prakoso, A. (2025, 1 Agustus). Yurisprudensi MA RI: Kedudukan kuitansi dalam pembuktian perkara perdata. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/yurisprudensi-ma-ri-kedudukan-kuitansi-dalam-pembuktian-0sj
Rajib, R. K., & Velentina, R. A. (2022). Kekuatan mengikat akta di bawah tangan yang di waarmerking. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1693-1705.
Rahmadhani, N. A., & Wahjuningati, E. (2024). Problematika peralihan hak atas tanah atas dasar jual beli di bawah tangan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1194 di Kelurahan Sidosermo Kota Surabaya. Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan), 13(1), 60-61.
Sarwono. (2022). Hukum acara perdata: Teori dan praktik. Sinar Grafika.
Tanoto, D., & Nurdin, A. R. (2022). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik atas jual beli hak atas tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1650-1662.
Tuapetel, C. R., Widyani, I. D. A., & Sinaga, H. S. R. (2024). Kuitansi sebagai dokumen pembuktian jual beli tanah. Jurnal Hukum to-ra, 10(Special Issue), 203-212.
Winandra, D., & Tanawijaya, H. (2020). Penerapan asas terang dan tunai dalam jual beli tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 5.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Almas Buana Chammad, Yulia Kusuma Wardani, Dianne Eka Rusmawati, Selvia Oktaviana, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










