Pelayanan Inklusi pada Lembaga Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumut Melalui Pelatihan Bahasa Isyarat di Kota Medan

Authors

  • Hairani Siregar Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Fajar Khalifa Rizky Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Berlianti Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Emi Triani Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Muthia Faziha Fadhli Universitas Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9103

Keywords:

pelayanan inklusif; bahasa isyarat; penyandang tuli; bantuan hukum; akses keadilan

Abstract

Keterbatasan komunikasi menjadi salah satu hambatan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas tuli di Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU). Laporan kegiatan menunjukkan bahwa Paralegal, Advokat, dan Staff belum memiliki kemampuan bahasa isyarat, sehingga konsultasi dan pendampingan hukum kepada klien tuli masih menghadapi hambatan serta bergantung pada penerjemah eksternal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PBHRSU agar mampu melakukan komunikasi dasar dengan penyandang tuli sekaligus memperkuat pelayanan hukum yang inklusif. Kegiatan dilaksanakan melalui pembukaan, diskusi , pembentukan lima kelompok kecil, pelatihan bahasa isyarat SIBI/BISINDO, praktik, serta evaluasi pre-test dan post-test. Pendekatan ini dipilih karena pelatihan perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata mitra dan dilaksanakan secara partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta. Pada tiga peserta yang datanya disajikan dalam laporan, rata-rata skor meningkat dari 53,33 menjadi 86,67, atau bertambah 33,33 poin (62,5%). Peserta juga mulai mampu mempraktikkan kosakata dasar untuk sapaan, identitas diri, dan istilah pelayanan hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa pelatihan bahasa isyarat dapat menjadi intervensi awal untuk memperkuat pelayanan hukum inklusif, tetapi keberlanjutan hasil memerlukan latihan rutin dan integrasi kemampuan tersebut ke dalam sistem pelayanan PBHRSU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Byrne, B., Elder, B., & Schwartz, M. (2021). Enhancing Deaf people's access to justice in Northern Ireland: Implementing Article 13 of the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Scandinavian Journal of Disability Research, 23(1), 75–86. https://doi.org/10.16993/sjdr.744

Elder, B. C., & Schwartz, M. A. (2018). Effective Deaf access to justice. The Journal of Deaf Studies and Deaf Education, 23(4), 331–340. https://doi.org/10.1093/deafed/eny023

Hadiati, T. (2023). Pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pelayanan hukum. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(2), 257–268. https://doi.org/10.28918/manabia.v3i02.1410

Priamsari, RR. P. A. (2019). Hukum yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215–223. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.215-223

Sodiqin, A. (2021). Ambiguitas perlindungan hukum penyandang disabilitas dalam perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 31–44. https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.707

Nugraheni, A. S., Husain, A. P., & Unayah, H. (2021). Optimalisasi penggunaan bahasa isyarat dengan SIBI dan BISINDO pada mahasiswa difabel tunarungu di Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga. Holistika: Jurnal Ilmiah PGSD, 5(1), 28–33. https://doi.org/10.24853/holistika.5.1.28-33

Paikah, N. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 16(1), 335–348. https://doi.org/10.30863/ekspose.v16i1.91

Rachmawati, R. (2020). Bahasa isyarat dan juru bahasa isyarat: Perkembangan dan isu. Jurnal Penerjemahan, 7(2), 87–108. https://share.google/rWm6EndihWAg4HAhV

Savitri, D. I., Toding Bua, M., Adiasti, N., Mas'an, S., Wahid, A., & Rhamdan, D. (2026). Menjembatani sunyi: Bahasa isyarat sebagai upaya membangun komunikasi inklusif penyandang tuli. Dimasejati: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(1), 54–65. https://doi.org/10.70095/dimasejati.v8i1.23838

Siregar, D. A., Girsang, E., Nasution, S. L. R., & Ginting, C. N. (2021). Efektivitas pelatihan kecerdasan emosional terhadap peningkatan kecerdasan emosional perawat di Rumah Sakit RoyalPrima Medan. Jurnal Kesehatan Komunitas, 7(1). https://doi.org/10.25311/keskom.vol7.iss1.535

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Downloads

Published

2026-08-27

Citation Check