Pengaturan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Lisan Alat Mesin Pertanian Dengan Sistem Pembayaran Pasca Panen Dalam KUHPerdata

Authors

  • Kadek Nanda Saputra Universitas Lampung, Indonesia
  • Dewi Septiana Universitas Lampung, Indonesia
  • Dora Mustika Universitas Lampung, Indonesia
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung, Indonesia
  • Dinda Anna Zatika Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9139

Keywords:

Perjanjian Lisan, Sewa Menyewa, Alat dan Mesin Pertanian, Pembayaran Pasca Panen

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa lisan alat mesin pertanian dengan sistem pembayaran pasca panen di Desa Lubuk Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, adalah perjanjian antara petani sebagai penyewa dan pengelola taksi Alsintan sebagai pemberi sewa, yang dibuat tanpa dokumen tertulis dengan pembayaran sewa dilakukan setelah petani panen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian, kekuatan mengikat para pihak, serta kekuatan pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan Live Case Study. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata. Perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat berdasarkan asas konsensualisme dan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata. Dalam hal pembuktian, perjanjian tersebut hanya mengandalkan kepercayaan para pihak sehingga sulit untuk dibuktikan. Oleh karena itu, perjanjian sewa menyewa sebaiknya dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh para pihak, serta disaksikan oleh para saksi guna memperkuat pembuktian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bella Putri Sakinah. “Keabsahan Perjanjian Lisan Menurut Hukum Perdata Di Indonesia.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 14.

Jason, William, and Gunawan Djajaputra. “Analisis Hukum Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Yang Menyebabkan Kerugian (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2925 K/Pdt/2019).” Unes Law Review 6, no. 4 (2024).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Muhammad Syarif, Metode Penelitian Hukum. Padang:Get Press Indonesia, 2024.

Muslim, Arif Rifqi, and Achmad Busro. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko Di Wilayah Semarang Barat.” NOTARIUS 15, no. 2 (2022): 940.

Neesya, Ananda Bunga, Fedya Batara, Trisya Sukmana, Suci Aulia, Vega Febriana, Nandang Kusnadi, Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, and Article History. “Tinjauan Yuridis Terhadap Syarat Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak Indonesia” 13, no. 5 (2025): 4.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2023.

Purba, Nanda Divabuena, Jelita Safitri Ananda, and Gesang Khalis. “Meninjau Perjanjian Sewa Menyewa Lisan Berdasarkan Hukum Wanprestasi Dalam Perikatan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/PDT/2016 ).” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3, no. 6 (2023): 6.

Rosalina, Dwi Indah. “Penerapan Dalam Pembangunan Pertanian Modern Di Indonesia Yang Sehat Ramah Lingkungan Dan Berkelanjutan.” Semagri 3, no. 1 (2022): 10.

Roshandi, Deanna Fitri, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Alamat Jl, Kaliurang No, Kec Ngemplak, Kabupaten Sleman, and Daerah Istimewa Yogyakarta. “Analisis Keabsahan Perjanjian Lisan Menurut Hukum Perdata Di Indonesia Walaupun Perjanjiannya Terlihat Sederhana . Ini Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Yang.” Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2 (2025): 115.

Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Suyanto. Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: Unigres Press, 2022.

Downloads

Published

2026-08-27

Citation Check