Faktor Penghambat Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9197Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Kerasan seksual menimbulkan dampak serius secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 612 laporan kasus kekerasan di Provinsi Lampung, dengan 475 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual mendominasi seluruh bentuk kekerasan yang terjadi di provinsi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif viktimologi di Kota Bandar Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris-normatif dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara mendalam bersama pihak UPTD PPA Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, dan akademisi hukum pidana Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah dijalankan secara bersinergi melalui upaya preventif (sosialisasi, penguatan Relawan SAPA, dan PUSPAGA) serta upaya represif (penegakan hukum dan pemenuhan hak korban sesuai Pasal 67–70 UU TPKS). Dalam perspektif viktimologi, korban telah ditempatkan sebagai subjek yang berhak atas penanganan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat hambatan utama yang bersumber dari faktor masyarakat dan budaya, seperti stigma negatif, kecenderungan victim blaming, budaya malu, dan patriarki yang memicu keengganan korban untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum secara masif oleh pemerintah daerah bersama tokoh adat dan agama, serta percepatan penyediaan safe house (rumah aman) mandiri bagi UPTD PPA Kota Bandar Lampung.
Downloads
References
Aryanti, N. N. A. T., & Hartono, M. S. (2026). Pengaturan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1).
Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.
Dewi, R., Safuwan, S., Zahara, C. I., Safarina, N. A., Rahmawati, R., & Nurafiqah, N. (2023). Gambaran dukungan sosial pada keluarga korban kekerasan seksual. Jurnal Diversita, 9(1), 104–112. https://doi.org/10.31289/diversita.v9i1.8921
Fadia, S., Safitri, D., & Sujarwo. (2026). Fenomena victim blaming terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia: Literature review. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 4(1), 1859–1870. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.337
Fathonah, R., Gunawan, A., Gustiara, N., & Anam, H. (2024). Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual di kalangan anak dan remaja. Justice Publisher Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan. Bhuana Ilmu Populer.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nurdin, N., & Rahayu, N. S. (2023). Collaborative governance penanganan bagi korban kekerasan perempuan dan anak melalui rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jurnal Pembangunan dan Administrasi Publik.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Sahara, S., Fardiansyah, A. I., Fathonah, R., Shafira, M., & Monica, D. R. (2026). Analisis perlindungan hukum dan efektivitas penegakan pidana atas kekerasan seksual anak oleh orang terdekat. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(9).
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Syahbur, D. F., Martha, A. E., & Rizqia, G. P. (2024). Prevention of secondary victimization for victims of sexual violence in court proceeding. Contemporary Issues in Criminal Law, 1(1). https://doi.org/10.20885/CICL.vol1.iss1.art2
Trisna Aryanti, N. N. A., & Sugi Hartono, M. (2026). Pengaturan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 72–82.
Valia, V., & Nuqul, F. L. (2025). Tantangan dalam menegakkan hukum pada kasus kekerasan seksual: Studi tentang victim-blaming pada polisi. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 4(2). https://doi.org/10.71088/jpfi.v4i2.67
Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: Advokasi atas hak asasi perempuan. Refika Aditama.
Widyaningrum, W., Thalib, H., & Arief, M. (2026). Pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam hukum pidana: Perlindungan atau formalitas? Legal Dialogica, 1(2).
Wijayanti, N. S. T. P. L., & Suarya, L. M. K. S. (2022). Fenomena victim blaming pada korban kekerasan seksual: Kajian literatur. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 7(1). https://doi.org/10.36341/psi.v7i1.3072
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Annisa Novyanti, Rini Fathonah, Firganefi, Deni Achmad, Aisyah Muda Cemerlang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










