Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9217Keywords:
Kewenangan, Pemerintah Desa, Pengadaan TanahAbstract
Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum merupakan kegiatan yang berkaitan erat dengan kepentingan pembangunan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa dapat berhubungan langsung dengan masyarakat dan pihak yang membutuhkan tanah sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan dan kewenangan Pemerintah Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan Pemerintah Desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum serta menganalisis batas kewenangan Pemerintah Desa dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta peraturan pelaksana pengadaan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan sumber kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan umum terhadap seluruh kegiatan yang berada di wilayah Desa. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum mempunyai rezim hukum tersendiri dan Pemerintah Desa tidak ditempatkan sebagai penyelenggara utama pengadaan tanah. Pemerintah Desa dapat terlibat dalam aspek administratif dan fasilitatif sepanjang terdapat dasar kewenangan atau penugasan yang sah. Oleh karena itu, batas kewenangan menjadi penting agar Pemerintah Desa tidak melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.
Downloads
References
Buku
Atmosudirdjo, P. (n.d.). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.
Hadjon, P. M. (n.d.). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
HR, R. (n.d.). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
Marbun, S. F. (n.d.). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty.
Jurnal
Anggraini, D. (n.d.). Kewenangan Pemerintah Desa dalam Pengaturan Tanah Negara dalam Upaya Mencegah Sengketa Pertanahan. Jurnal Fatwa Hukum.
Djanggih, H. dan S. S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2).
Kristian, Dikson, I Nyoman Suyatna, dan C. D. D. (n.d.). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Kertha Negara, 2(1).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Spinoza, Hartati, A Zarkasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










