Peran Penyidik dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Situs Judi Online melalui Media Sosial Instagram (Studi pada Kepolisian Daerah Lampung)

Authors

  • Sevilla Universitas Lampung, Indonesia
  • Heni Siswanto Universitas Lampung, Indonesia
  • Sri Riski Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9237

Keywords:

Peran, Kepolisian, Penyidikan, Judi Online

Abstract

Judi Online merupakan kejahatan siber yang semakin marak seiring perkembangan teknologi informasi, di mana pelaku memanfaatkan Instagram untuk menyebarkan tautan situs judi melalui unggahan, stories, maupun direct message. Kepolisian dituntut mengungkap jaringan pelaku sekaligus menghadapi kendala teknis dan sosial dalam penyidikan. Hal ini tercermin dari kasus di wilayah hukum Polda Lampung, di antaranya penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui akun berpengikut ribuan, serta pengungkapan jaringan judi online yang melibatkan puluhan tersangka. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyebaran situs judi online melalui media sosial Instagram dan apa sajakah faktor penghambatnya.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, diolah melalui identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi data, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran faktual Kepolisian merupakan peran yang paling dominan dalam penyidikan tindak pidana penyebaran situs judi online melalui Instagram. Peran tersebut diwujudkan melalui patroli siber, pemantauan akun media sosial, penelusuran tautan situs judi online, serta pengumpulan dan pemeriksaan bukti elektronik. Peran normatif menjadi landasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepolisian, sedangkan peran ideal menjadi kondisi yang diharapkan melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, dan kerja sama antarinstansi. Faktor penghambat yang paling dominan adalah sarana dan fasilitas serta masyarakat, sedangkan faktor lainnya meliputi hukum, penegak hukum, dan kebudayaan. Saran penelitian ini adalah peningkatan kapasitas penyidik Subdit V Siber melalui pelatihan digital forensik, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta sosialisasi hukum dan penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariningsih, N. D., Destyarini, N., & Aryono, A. (2023). Peran Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 233–250.

Fadhilatunnisa, R., Rama, A., Resalda, A. A., Thai'ib, M. S. R., Saputri, R. Y., & Sari, D. P. (2026). Relevansi Faktor Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto Dalam Menghadapi Fenomena Cyber Crime. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 3(1).

Handayani, A., Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan hukum terhadap praktik judi online di era digital: Studi kasus cyber crime di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207-215.

Irawan, H., Paamsyah, J., Feprizon, H., & Fatullah, A. P. (2024). Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cybercrime) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4358-4369.

Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. S., Riyani, R., & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1), 20-27.

Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia: Analisis yuridis dan sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153-164.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2008). Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Kompas.id. (2026). Promosikan judi daring, dua selebgram ditangkap Polda Lampung. Diakses pada 5 April 2026, melalui https://www.kompas.id/artikel/promosikan-judi-daring-dua-selebgram-ditangkap.

Mediahub Polri. (2026). Dua selebgram asal Lampung ditangkap usai promosikan judi online di Instagram. Diakses pada 5 April 2026, melalui https://mediahub.polri.go.id/in/polda/banten/image/detail/308723-dua-selebgram-asal-lampung-ditangkap-usai-promosikan-judi-online-di-instagram.

Permana, H. C., & Saefudin, Y. (2023). Peranan Kepolisian Polres Purbalingga Dalam Penanggulangan Judi Online Pragmatic Play/Slot Di Wilayah Purbalingga. Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 19-28.

Santosa, N. M., Putri, A. S., Kinanti, D. A., & Supriyadi, T. (2024). Dampak sosial dan psikologis dari perjudian online. Well Being: Journal Psychology, 1(1), 64-73.

Soekanto, Soerjono, 2002, Sosiologi Suatu Pengantar, Buku, Rajawali Press: Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2019, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Buku, Rajawali Press: Jakarta.

Suganda, R. (2022). Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859-2866

Syahputra, R. (2019). Strategi pemasaran dalam Alquran tentang promosi penjualan. Ecobisma (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen), 6(2), 83-88

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-09-18

Citation Check