Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Perceraian Karena Perselisihan Terus Menerus Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 547/Pdt.G/2024/PA.JS)

Authors

  • Gita Naia Larasati Universitas Lampung, Indonesia
  • Nunung Rodliyah Universitas Lampung, Indonesia
  • Kasmawati Universitas Lampung, Indonesia
  • Elly Nurlaili Universitas Lampung, Indonesia
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9238

Keywords:

Gugatan Cerai; Perselisihan Terus-Menerus; Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu alasan perceraian, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, diatur dalam Pasal 116 huruf (f) KHI. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep perselisihan terus-menerus yang menjadi dasar gugatan cerai dalam Putusan Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS menurut KHI, serta pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 116 huruf (f) KHI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh data empiris berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep perselisihan terus-menerus menurut KHI dijabarkan melalui empat indikator, yaitu konflik yang terus-menerus, hilangnya komunikasi harmonis, gagalnya upaya mediasi, dan terputusnya harapan hidup rukun, yang diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 berupa syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan. Seluruh indikator tersebut terbukti terpenuhi dalam perkara a quo berdasarkan keterangan saksi. Pertimbangan hukum hakim mencerminkan tiga asas tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, dengan asas kepastian hukum sebagai asas yang paling dominan, sedangkan asas keadilan dan kemanfaatan berfungsi sebagai asas penunjang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Agus Hermanto. Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021.

Ali Yusuf As-Subki. Fiqih Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Amzah, 2012.

Amnawaty. Hukum Keluarga Islam dan Nikah Sirri. Yogyakarta: AURA Publishing, 2019.

Ari Mulyadi. Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Bina Ilmu, 1997.

Asnawi, Habib Sulthon, dan Anwar Nawawi. Dinamika Hukum Perkawinan di Indonesia: Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap Legalitas Perkawinan Kepercayaan Penghayat. Yogyakarta: CV. Bildung Nusantara, 2022.

Azizi. “Pembuktian Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo.” Verstek. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Badan Pusat Statistik. “Nikah dan Cerai Menurut Provinsi.” https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi.html. Diakses 21 Februari 2026.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Eka Susylawati. “Perselisihan dan Pertengkaran sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial. Pamekasan: UIN Madura.

Faishal dan Faisar Ananda Arfa. “Hukum Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Vol. 7, No. 3, 2024.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Husaini, A. “Analisis Hukum Perceraian dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 1, 2024.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Laila Rahmi Hasanah, Syifa, Baihaki, dan Dwi Noviani. “Peran Suami dalam Kesenjangan Berumah Tangga (Studi Kasus Pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis).” Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 2, No. 3, Mei 2024.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.” https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2023/detail. Diakses 29 April 2026.

Nunung Rodliyah. Aspek Hukum Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Bandar Lampung: AURA, 2018.

Otong Rusadi. “Hukum Kodrat, Pancasila dan Asas Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3, September 2010. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah, Jilid 8. Diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2017.

Siti Novianti, Nathasya, Natanael, dan Moody Rizqy Syailendra Putra. “Analisis Masalah Perceraian di Dalam Suatu Ikatan Perkawinan dari Berbagai Pandangan: Perceraian antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan.” Notary Law Journal, Vol. 4, No. 2, 2025.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Sriono. Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Malang: Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.

Suhardin, Yohanes. “Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 2, Juni 2009. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Trizakin, Yani. Latar Belakang dan Dampak Perceraian. Semarang: Universitas Sebelas Maret, 2005.

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: FHUI, 2004.

Wantu, Fence M. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, September 2012.

Wasliatussa'diah, Lia. Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama Bogor (Analisis Putusan Nomor 1235/Pdt.G/2020/PA.Bgr). Skripsi. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, 2023.

Yusnani Hasjimzum. Perceraian dalam Perspektif Hukum: Sebuah Kajian Hak Perempuan Sebelum dan Sesudah Bercerai. Bandar Lampung: Justice Publisher, 2018.

Downloads

Published

2026-09-18

Citation Check