Kepastian Hukum Pemusnahan Benda Sitaan Berbahaya Terhadap Kepentingan Pembuktian dalam Proses Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9245Keywords:
Kepastian Hukum, Pemusnahan Benda Sitaan, Kepentingan PembuktianAbstract
Pemusnahan benda sitaan berbahaya merupakan tindakan yang diperlukan dalam proses peradilan pidana untuk mencegah risiko terhadap keamanan dan keselamatan, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan persoalan terhadap kepentingan pembuktian karena benda sitaan secara fisik tidak lagi tersedia secara utuh. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum pemusnahan benda sitaan yang merupakan benda berbahaya serta akibat hukumnya terhadap kepentingan pembuktian dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai pengaturan pemusnahan benda sitaan berbahaya dan menjadi bahan pertimbangan dalam menjamin keberlanjutan kepentingan pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai pemusnahan benda sitaan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Pemusnahan tidak dengan sendirinya menghilangkan kepentingan pembuktian karena dapat didukung melalui penyisihan sebagian atau sampel, dokumentasi, berita acara, atau alat bukti lain yang sah. Kejelasan pengaturan dan pelaksanaan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan kepentingan pembuktian setelah pemusnahan dilakukan.
Downloads
References
Ali, Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Firmansyah (2026). Mencari Kepastian Hukum dan Keadilan: Dilema Penahanan dalam Proses Pidana. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3 (2), 1079-1082. 10.62379/jkhkp.v3i2.2111
Hamzah, Andi, 2019, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M Yahya, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika
Hartati, T., & Hasibuan, E. S. (2026). Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembuktian dalam KUHAP Nasional. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 12 (1), 75-85. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v12i1.4925
Hendri, Wibowo, A. (2020). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak Di Wilayah Hukum POLRES Kepulauan Mentawai”, Unes Journal of Swara Justisia, 4 (1), 46-53. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.149
Madjid, A. M. (2018). Tanggung Jawab atas Benda Sitaan dalam Perkara Pidana yang Dilakukan oleh Kepolisian. Pakuan Law Review, 4 (2), 405-438. 10.33751/palar.v4i2.888
Manting, L., Sudarwanto, P. B. (2019). Analisis Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan). EDUKA : Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis, 4 (1), 48-57. https://doi.org/10.32493/eduka.v4i1.3826
Manuaba, I. B. M. W., Yudartha, I. P. D. (2024). Efektivitas Penyimpanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Studi Kasus : RUPBASAN Kelas I Denpasar). Socio-political Communication and Policy Review, 1 (4), 96–103. https://doi.org/10.61292/shkr.140
Marbun, Anaya, E. C. (2022). Mengkaji Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS).", Dharmasisya, 1 (8). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/8
Muhaimin, S., Kesuma, D. A., & Arista, W. (2023). Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika Yang Telah Mendapatkan Kekuatan Hukum Yang Tetap (Incraht).”, Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum 2 (2), 83–90
Nasution, Y., Tindaon, N., Azhari, S. P., Chairunnisa, Nasution, A. R., Abdusalam, A., & Devina, A. (2026). Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4 (4), 10153–10164. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9579
Nurhartanto, & Yusuf, H. (2026). Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 3 (3)
Siburian, Y. (2025). Prinsip Pengajuan Barang Bukti Di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Profile Hukum 3 (1), 46–58. 46–58
Soeroso, R, 2018, Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Sulastri, E., & Yusuf, H. (2026). Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Sistem dan Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 3 (3)
Sunariyanto, L, F. S., & Arifin, D. (2023). Kesadaran Hukum Nelayan terhadap Penggunaan Bom Ikan di Wilayah Perairan Kabupaten Bombana (Studi di Direktorat Pol.Air Sultra). Sultra Law Review, 5 (1).
Tahir, H., Heri, R. N. H., Ahmadin, & Satrul, H. S. (2025). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan. LP2M-Universitas Negeri Makassar, Dalam Transformasi Sains, Teknologi dan Seni dalam Riset dan Pengabdian berdampak Menuju Indonesia Emas 2045, 231-237.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Azhara Aprilio, Maroni, Deni Achmad, Erna Dewi, Rinaldy Amrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










