Kepastian Hukum Pemusnahan Benda Sitaan Berbahaya Terhadap Kepentingan Pembuktian dalam Proses Peradilan Pidana

Authors

  • Azhara Aprilio Universitas Lampung, Indonesia
  • Maroni Universitas Lampung, Indonesia
  • Deni Achmad Universitas Lampung, Indonesia
  • Erna Dewi Universitas Lampung, Indonesia
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9245

Keywords:

Kepastian Hukum, Pemusnahan Benda Sitaan, Kepentingan Pembuktian

Abstract

Pemusnahan benda sitaan berbahaya merupakan tindakan yang diperlukan dalam proses peradilan pidana untuk mencegah risiko terhadap keamanan dan keselamatan, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan persoalan terhadap kepentingan pembuktian karena benda sitaan secara fisik tidak lagi tersedia secara utuh. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum pemusnahan benda sitaan yang merupakan benda berbahaya serta akibat hukumnya terhadap kepentingan pembuktian dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai pengaturan pemusnahan benda sitaan berbahaya dan menjadi bahan pertimbangan dalam menjamin keberlanjutan kepentingan pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai pemusnahan benda sitaan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Pemusnahan tidak dengan sendirinya menghilangkan kepentingan pembuktian karena dapat didukung melalui penyisihan sebagian atau sampel, dokumentasi, berita acara, atau alat bukti lain yang sah. Kejelasan pengaturan dan pelaksanaan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan kepentingan pembuktian setelah pemusnahan dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Firmansyah (2026). Mencari Kepastian Hukum dan Keadilan: Dilema Penahanan dalam Proses Pidana. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3 (2), 1079-1082. 10.62379/jkhkp.v3i2.2111

Hamzah, Andi, 2019, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M Yahya, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika

Hartati, T., & Hasibuan, E. S. (2026). Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembuktian dalam KUHAP Nasional. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 12 (1), 75-85. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v12i1.4925

Hendri, Wibowo, A. (2020). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak Di Wilayah Hukum POLRES Kepulauan Mentawai”, Unes Journal of Swara Justisia, 4 (1), 46-53. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.149

Madjid, A. M. (2018). Tanggung Jawab atas Benda Sitaan dalam Perkara Pidana yang Dilakukan oleh Kepolisian. Pakuan Law Review, 4 (2), 405-438. 10.33751/palar.v4i2.888

Manting, L., Sudarwanto, P. B. (2019). Analisis Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan). EDUKA : Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis, 4 (1), 48-57. https://doi.org/10.32493/eduka.v4i1.3826

Manuaba, I. B. M. W., Yudartha, I. P. D. (2024). Efektivitas Penyimpanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Studi Kasus : RUPBASAN Kelas I Denpasar). Socio-political Communication and Policy Review, 1 (4), 96–103. https://doi.org/10.61292/shkr.140

Marbun, Anaya, E. C. (2022). Mengkaji Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS).", Dharmasisya, 1 (8). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/8

Muhaimin, S., Kesuma, D. A., & Arista, W. (2023). Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika Yang Telah Mendapatkan Kekuatan Hukum Yang Tetap (Incraht).”, Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum 2 (2), 83–90

Nasution, Y., Tindaon, N., Azhari, S. P., Chairunnisa, Nasution, A. R., Abdusalam, A., & Devina, A. (2026). Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4 (4), 10153–10164. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9579

Nurhartanto, & Yusuf, H. (2026). Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 3 (3)

Siburian, Y. (2025). Prinsip Pengajuan Barang Bukti Di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Profile Hukum 3 (1), 46–58. 46–58

Soeroso, R, 2018, Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Sulastri, E., & Yusuf, H. (2026). Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Sistem dan Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 3 (3)

Sunariyanto, L, F. S., & Arifin, D. (2023). Kesadaran Hukum Nelayan terhadap Penggunaan Bom Ikan di Wilayah Perairan Kabupaten Bombana (Studi di Direktorat Pol.Air Sultra). Sultra Law Review, 5 (1).

Tahir, H., Heri, R. N. H., Ahmadin, & Satrul, H. S. (2025). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan. LP2M-Universitas Negeri Makassar, Dalam Transformasi Sains, Teknologi dan Seni dalam Riset dan Pengabdian berdampak Menuju Indonesia Emas 2045, 231-237.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2026-09-18

Citation Check