Transformasi Hukum Islam di Era Digital: Tantangan Otoritas Keagamaan dan Relevansi Syariat bagi Generasi Modern

Authors

  • M Iqbal Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Usman Jalal Siregar Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9263

Keywords:

Hukum Islam Era Digital, Otoritas Keagamaan, Generasi modern, Literasi Digital

Abstract

Abstrak terdiri dari: Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Muslim, termasuk dalam memahami dan memperoleh informasi mengenai hukum Islam. Media sosial, internet, dan kecerdasan buatan memberikan kemudahan dalam mengakses informasi keagamaan, tetapi juga menghadirkan tantangan terhadap otoritas keagamaan dan validitas informasi yang diterima Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum Islam di era digital, khususnya perubahan otoritas keagamaan, kecenderungan generasi muda dalam menjadikan media sosial sebagai sumber rujukan keagamaan, serta relevansi hukum Islam bagi generasi modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui kajian terhadap berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh dan memahami informasi hukum Islam. Otoritas keagamaan tidak lagi hanya berasal dari lembaga dan ulama, tetapi juga dipengaruhi oleh tokoh yang aktif dan populer di media sosial. Kondisi tersebut menuntut peningkatan literasi digital keagamaan agar masyarakat mampu memilah informasi berdasarkan sumber yang terpercaya dan kompetensi keilmuan. Di sisi lain, hukum Islam tetap memiliki relevansi bagi generasi modern melalui pendekatan yang adaptif dengan tetap berlandaskan prinsip syariat, maqashid al-syari'ah, dan nilai-nilai keislaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriansyah, A., Hasanah, U., Fauzi, M., & Kalsum, N. U. (2026). Islam, teknologi, dan Artificial Intelligence: Tantangan epistemologi, etika digital, dan otoritas keagamaan dalam konteks pendidikan Islam.

Balika, Y. A. (2025). Transformasi pendidikan Islam di era digital: Telaah pemikiran Yusuf Al-Qaradawi.

Ghotsah, I., Lutfiana, A. I., Nuraini, R., Jaeni, M., & Nurchamid, S. (2026). Respons intelektual Muslim terhadap transformasi teknologi digital dalam perspektif Islam kontemporer.

Khasanah, N., & Sayuti, H. (2026). Perubahan sosial dan transformasi praktek perkawinan Islam: Tinjauan sosiologis dan hukum di kalangan Generasi Z Muslim Indonesia.

Nurhamidin, B., Mokodenseho, S., Mokodompit, H., Bahansubu, A., & Rumondor, P. (2025). Transformasi otoritas keagamaan di era digital: Analisis sosiologis terhadap pergeseran pola otoritas ulama di media sosial.

Downloads

Published

2026-09-28

Citation Check