Peran Notaris dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Subkontraktor Proyek Perumahan

Authors

  • Trian Muttaqin Arfa Syafi’i Universitas Jember, Indonesia
  • Firman Floranta Adonara Universitas Jember, Indonesia
  • Halif Universitas Jember, Indonesia
  • Arie Mardika Nurma Agustin Universitas Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.9268

Keywords:

Peranan Notaris, Perjanjian Kerja Sama, Subkontraktor, PTSuwardi, Akta Otentik, Jasa Konstruksi.

Abstract

Pembangunan unit perumahan secara komersial melibatkan kompleksitas hubungan hukum antara pengembang utama (kontraktor utama) dan subkontraktor. PT Suwardi sebagai entitas pengembang kerap menghadapi risiko wanprestasi, keterlambatan pekerjaan, hingga sengketa kualitas bangunan apabila perumusan klausul perjanjian kerja sama tidak disusun secara otentik dan presisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peranan notaris dalam pembuatan dan perumusan klausul perjanjian kerja sama pembangunan unit perumahan antara PT Suwardi dan pihak subkontraktor. Melalui pendekatan yuridis normatif-empiris, hasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris menjalankan peran multifaset: (1 ) sebagai pejabat umum yang memberikan kekuatan pembuktian otentik (perfect bewijskracht) berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, (2) sebagai penyuluh hukum (rechtsvoorlichting) yang menjamin kepatuhan terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta (3) sebagai pihak netral yang menetralisir klausul eksonerasi demi menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban (proportionality principle). Perumusan klausul yang tegas mengenai skema retention fee, mekanisme turnkey, serta klausul penyelesaian sengketa terbukti secara signifikan menurunkan risiko litigation rate pada proyek perumahan PT Suwardi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2015). KUPPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018.

Salim H.S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Suharnoko. (2012). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Syafi’I, Trian Muttaqin Arfa, Firman Floranta Adonara, Halif, & Arie Mardika Nurma Agustin. "Analisis Yuridis Aksentuasi Kepastian Hukum, Preventif Sengketa, dan Keseimbangan Hak Para Pihak dalam Konstruksi Properti." Fakultas Hukum Universitas Jember.

Yasin, Nazarkhan. (2014). Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2026-09-28

Citation Check