Komitmen Pemerintah Republik Indonesia Dalam Penanggulangan Terorisme dan Politik Anggaran Dalam Permasalahan Terorisme di Indonesia pada Masa Presiden Joko Widodo (2019 – 2024)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9294Keywords:
Komitmen Pemerintah, Penanggulangan Terorisme, Politik Anggaran, Joko Widodo, BNPTAbstract
Studi ini menganalisis komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap penanggulangan terorisme di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019–2024, dengan fokus khusus pada dinamika politik anggaran. Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menandai perubahan signifikan menuju pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum (hard approach) serta pencegahan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi (soft approach). Namun, penerapan strategi komprehensif ini di berbagai sektor pemerintahan menghadapi hambatan struktural dan finansial yang cukup besar. Dengan menggunakan metode analisis dokumen kualitatif, penelitian ini mengkaji pelaksanaan kebijakan penanggulangan terorisme dan capaian kinerja yang tercatat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP/LKjIP) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) periode 2020–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kendala fiskal pascapandemi (refocusing anggaran) dan kesenjangan yurisdiksi antarlembaga, pemerintah tetap mempertahankan komitmen yang kuat serta berhasil menurunkan Indeks Risiko Terorisme (IRT) hingga di bawah target nasional. Makalah ini menyimpulkan bahwa meskipun komitmen strategis tetap tinggi, keberlanjutan program penanggulangan terorisme memerlukan mekanisme formal untuk sinkronisasi anggaran serta kerangka legislatif yang kuat guna meminimalkan ego sektoral.
Downloads
References
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2020). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BNPT Tahun 2020. Jakarta: BNPT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2021). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BNPT Tahun 2021. Jakarta: BNPT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2022). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BNPT Tahun 2022. Jakarta: BNPT.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2023). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BNPT Tahun 2023. Jakarta: BNPT.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2024). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BNPT Tahun 2024: Evaluasi Akhir Rencana Strategis 2020-2024. Jakarta: BNPT.
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.
Fachroni, F. (2025). Efektivitas Densus 88 dalam Pencegahan dan Penanganan Aksi Terorisme. Journal Evidence of Law, 4(3), 1615-1628.
Karuniawan, F. (2023). Politik Hukum dalam Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab, 3(1), 20-49.
Lindawaty, D. S. (2020). Upaya Penanggulangan Terorisme ISIS di Indonesia dalam Melindungi Keamanan Nasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 11(1), 51-68.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Nooryadi, I. F., dkk. (2025). Strategi Kolaboratif Kementerian Pertahanan dan BNPT dalam Upaya Penanggulangan Terorisme untuk Memperkuat Keamanan Nasional. Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(1), 1311-1318.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.
Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020–2024.
Wildavsky, A. (1964). The Politics of the Budgetary Process. Boston: Little, Brown.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Gilang Faiz Pangestu, Agus HS Reksoprodjo, R. Nugraha Gumilar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










