Penilaian Pembuktian Tanah Adat dalam Penguasaan yang Berkesinambungan (Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Sdk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9298Keywords:
Hak Ulayat, Pewarisan Adat, Sertipikat Hak Milik, Pembuktian, Sengketa TanahAbstract
Sebagai hak kolektif masyarakat hukum adat, hak ulayat tetap memiliki kedudukan penting dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pewarisan tanah. Namun, dalam sengketa pertanahan, hak ulayat sering berhadapan dengan sistem pendaftaran tanah nasional yang memposisikan sertipikat hak milik sebagai alat bukti kuat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak ulayat dan pewarisan adat serta penilaian hakim terhadap bukti hak adat atas tanah yang telah bersertipikat. Studi ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Temuan studi mengindikasikan bahwasannya bukti hak adat dapat membuktikan asal-usul serta riwayat penguasaan tanah, tetapi harus didukung bukti penguasaan berkelanjutan dan tidak adanya peralihan hak yang sah. Sertipikat hak milik bukan bukti mutlak, tetapi merupakan alat bukti kuat yang dapat dikesampingkan apabila terbukti diterbitkan berdasarkan alas hak tidak sah atau prosedur yang cacat.
Downloads
References
Buku
Hadikusuma, Hilman. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, Abdul Kadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Parlindungan, A.P. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Santoso, Urip. 2014. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Santoso, Urip. 2017. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Subekti, R. 2015. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Penerbit Buku Kompas
Sutedi, Adrian. 2018. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Ter Haar Bzn. 2011. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung.
Wiranata, I Gede A.B. 2005. Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Jurnal Ilmiah
Artina, Dessy, Mexsasai Indra, Ledy Diana, Adi Tiraputri, dan Geofani Milthree Saragih. 2024. “Overlapping Regulation: Kepastian Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Muara Sakal Pelalawan Riau.” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1.
Bedner, Adriaan, dan Yance Arizona. “Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End?” The Asia Pacific Journal of Anthropology 20, no. 5 (2019): 371–390. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670246.
Gunawan, I Kadek Edy, A.A. Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. 2020. “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2.
Haryanto, S. A., & Parwitasari, H. (2024). Surat keterangan kepala desa sebagai bukti yang menguatkan kepemilikan tanah. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/646/427
Krismantoro, D. (2022). Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat: Analisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2), 21–32. https://doi.org/10.54783/jin.v4i2.553ejournal.goacademica+1
Lestari, Rika, dan Djoko Sukisno. 2021. “Kajian Hak Ulayat di Kabupaten Kampar dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Adat.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 1.
Mubarak, Ahmad. “Analisis Normatif Terhadap Dualisme Hak Atas Tanah antara Hukum Adat dan Hukum Nasional.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2021): 295–313.
Muzizat, Aliff, Aju Putrijanti, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. 2021. “Proses Penetapan Hak Ulayat Secara Perorangan di Kabupaten Merauke.” Notarius 14, no. 1
Sigiro, L. H. (2016). Analisis Hukum Tentang Pendaftaran Tanah Ulayat Yang Menjadi Hak Perorangan Pada Tanah Ulayat di Kabupaten Dairi (Tesis). Universitas Sumatera Utara, Medan. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/460
Umar, U., Hadi, T., & Hanafi, A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Legal Note, 1(2), 53–58. https://doi.org/10.71094/legalnote.v1i1.107
Yudistiara, Danti, dan Budi Santoso. 2024. “Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik sebagai Pembuktian di Pengadilan.” Notarius 17, no. 3
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Emmanuella Audry Estellin, Zalfa Hafizh M A, Imelda Martenelli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










