Kepastian Hukum Hak Pengelolaan dan Perlindungan Hak Ulayat: Analisis Tumpang Tindih HPL Badan Bank Tanah di Desa Watutau

Authors

  • Muhammad Akbar Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Agus Arya Bhanu Apta Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Imelda Martenelli Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9308

Keywords:

Kepastian hukum; hak pengelolaan; hak ulayat; Badan Bank Tanah; masyarakat hukum adat.

Abstract

Tumpang tindih klaim antara Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah atas lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) dan hak ulayat Masyarakat Adat To Pekurehua di Desa Watutau, Kabupaten Poso, menimbulkan persoalan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat hukum adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum HPL Badan Bank Tanah serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat tersebut dalam sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji hubungan antara kewenangan pengelolaan tanah, pengakuan hak ulayat, dan perlindungan hukum, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki dasar normatif untuk memperoleh HPL atas tanah negara, tetapi kepastian hukum HPL tidak cukup ditentukan oleh keputusan pemberian hak atau sertifikat, melainkan juga oleh kejelasan status dan asal-usul tanah, subjek, batas, prosedur perolehan, serta penyelesaian hak atau kepentingan hukum masyarakat; sementara itu, perlindungan hak ulayat membutuhkan pembuktian keberadaan masyarakat hukum adat dan kewenangan adatnya, pengakuan administratif, pemetaan wilayah, serta mekanisme perlindungan preventif dan represif, dengan pendaftaran tanah ulayat yang tidak otomatis menyelesaikan tumpang tindih HPL. Penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik harus didasarkan pada verifikasi status dan riwayat penguasaan tanah, melibatkan masyarakat adat, serta menghubungkan penyelesaian administratif maupun peradilan dengan pemulihan hak sesuai hasil pembuktian, dan merekomendasikan penelitian lanjutan secara empiris untuk menelaah dokumen pertanahan, batas wilayah, serta pelaksanaan perlindungan masyarakat di Watutau.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Hariri dan Basuki Babussalam, “Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia,” Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6, No. 2 (2024)

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 14 Tahun 2024 tentang Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat: Peraturan Baru yang Salah Kaprah, dokumen analisis kebijakan, bagian II, III.A, III.B, dan IV.

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), “Tampo Pekurehua Wanua Watutau,” pembaruan 28 Juli 2026.

Dadang Fernando, Laily Nur Aisah, dan Tembang Merah Sunny Socialista, “Pengaruh Labelisasi Hak Pengelolaan terhadap Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” Law, Development & Justice Review, Vol. 8, No. 2, 2025

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, “Pengertian Tanah Negara, Jenis dan Contohnya,” Fakultas Hukum UMSU,

Koalisi Kawal Pekurehua, “Cabut Hak Pengelolaan Bank Tanah, Kembalikan Tanah Masyarakat Adat Pekurehua,” WALHI, 20 Mei 2026.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, 16 Mei 2013; uraian dalam naskah ini merujuk pada Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat sebagai Hutan Negara

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

Muhamad Rafly dan Abdul Halim, “Perlindungan Hukum Masyarakat Adat terhadap Asas Domain Verklaring dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bank Tanah,” Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 3, 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987

Rahmi, Elita. "Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia." Jurnal Dinamika Hukum 10.3 (2010)

Siska Puspitasari, Kedudukan Tanah Ulayat Setelah Dikeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, karya ilmiah, Universitas Islam Indonesia, 2024

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Urasana, Laturette, dan Radjawane, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Setelah Berakhirnya Hak Guna Usaha,”

WALHI Sulawesi Tengah, “Konflik Bank Tanah di Sulawesi Tengah: Tanah Dirampas, Warga Dikriminalisasi,” 17 Juli 2025.

Downloads

Published

2026-10-29

Issue

Section

Articles

Citation Check