Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 1276/Pid.B/2025/PN Tjk)

Authors

  • Maritza Hasna Delfira Universitas Lampung, Indonesia
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung, Indonesia
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung, Indonesia
  • Muhammad Farid Universitas Lampung, Indonesia
  • Refi Meidiantama Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9313

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian dengan Pemberatan, Pertimbangan Hakim, Keadilan Substantif

Abstract

Pencurian dengan pemberatan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang meresahkan masyarakat, terutama pencurian sepeda motor yang dilakukan secara terencana dan berkelompok dengan alat khusus seperti kunci letter T. Hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1276/Pid.B/2025/PN Tjk: terdakwa mengakui telah beberapa kali mencuri sepeda motor bersama rekan yang berstatus DPO, tetapi hanya satu peristiwa terakhir yang menjadi dasar pemidanaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku dalam putusan tersebut dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ditinjau dari keadilan substantif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder. Narasumber adalah dua Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, diolah melalui seleksi, klasifikasi, dan sistematisasi data, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa terpenuhi menurut peraturan perundang-undangan dan doktrin: unsur pencurian dengan pemberatan terbukti, terdakwa mampu bertanggung jawab, bertindak dengan sengaja sebagai maksud, dan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf. Pidana penjara 2 (dua) tahun memenuhi keadilan formal karena didasarkan pada alat bukti yang sah dan pasal yang didakwakan. Dari sisi keadilan substantif, putusan masih dapat diperkuat karena pengulangan perbuatan dan dampak sosialnya belum diuraikan tegas dalam pertimbangan hukum. Saran penelitian ini adalah agar hakim pada perkara sejenis menguraikan pengulangan perbuatan, pola pencurian kendaraan bermotor, dan dampak sosialnya, serta menghubungkan jenis dan lamanya pidana dengan frekuensi tindak pidana, tingkat kesengajaan, dan tujuan pembinaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agastia Erlandi, Gede. (2018). Penyelesaian perkara tindak pidana terkait penghinaan agama. Jurist-Diction, 1(2), 543–558.

Akbar, M. Arya Putra. (2025). Analisis pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja memperniagakan kucing kuwuk (Studi Putusan No 217/Pid.B/LH/2023/PN Tjk). Global Research and Innovation Journal (GREAT), 1(2), 1931–1943.

Asa, Agam Ibnu, dan M. Mukhtasar Syamsuddin. (2026). Keadilan substantif dan transformasi hukum pidana: Pendekatan filsafat hukum alam. Jurnal Hukum Ekualitas, 2(1), 3–10.

Fadhila, Kharisma Wulan. (2024). Reformasi hukum pidana dan pertanggungjawaban korporasi dalam UU KUHP 2023. Action Research Literate, 8(3), 649–657.

Ihat. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(2), 44–51.

Lawra, Rifqi Devi, Marco Orias, Darisalim Telaumbanua, Suwito, H. M. Ishaq Iskandar, Takdir, Mikhael Feka, Citranu, Mulyadi Alrianto Tajuddin, Hotlarisda Girsang, dan Okta Nofia Sari. (2024). Buku ajar hukum acara pidana. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Mukhlis, M. Iqbal, & Nurhafifah. (2021). Mengungkap perkara dalam hukum pembuktian pidana. Banda Aceh: Bandar Publishing.

Nainggolan, Samuel Dharma Putra, & Kholilur Rahman. (2022). Kriminologi bukan bagian dalam ilmu hukum pidana. Academos: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, 1(1), 38–49.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (2026). Putusan Nomor 1276/Pid.B/2025/PN Tjk (Perkara pencurian dengan pemberatan). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Purwoleksono, Didik Endro. (2014). Hukum pidana. Surabaya: Airlangga University Press. Kompilasi Hukum Islam.

Rahmadhani, Amanda, Ilham Maylandy S. Damanik, Ali Rahmadi Batubara, Muhammad Faizal Adib, & Naufal Nabil. (2025). Pertanggungjawaban pidana. Jurnal Sahabat ISNU-SU (JSISNU), 2(1), 73–79.

Reano, Arfan, & Boedi Prasetyo. (2025). Implementation of punishment for perpetrators of aggravated theft based on the new criminal code (implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan KUHP baru). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4), 1–14.

Shidarta. (2024). Penerapan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pertimbangan putusan hakim. Dalam Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Bunga rampai: Memotret pertimbangan putusan hakim dari berbagai perspektif. Jakarta: Komisi Yudisial RI.

Tampati, Arsyah Ferdinand, Ahmad Irzal Fardiansyah, & Malicia Evendia. (2025). Kajian yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam tindak pidana kampanye oleh calon legislatif di Lampung Utara (studi putusan nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu). Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(3), 281–292.

Tasidjawa, Yuhenly. (2015). Kajian yuridis tentang kemandirian kekuasaan kehakiman dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Lex Administratum, 3(6), 157–165.

Downloads

Published

2026-10-29

Issue

Section

Articles

Citation Check