Kedudukan Perkawinan Adat Tionghoa dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9314Keywords:
Hukum Adat; Perkawinan Adat Tionghoa; Hukum Perkawinan; Pencatatan Perkawinan; Putusan Mahkamah Agung.Abstract
Perkawinan adat merupakan bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan adat dapat menimbulkan persoalan ketika berhadapan dengan ketentuan hukum nasional mengenai keabsahan dan pencatatan perkawinan. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015 yang berkaitan dengan perkawinan yang dilaksanakan menurut adat Tionghoa serta akibat hukum yang timbul dari perkawinan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perkawinan adat Tionghoa dalam sistem hukum perkawinan nasional dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan perkawinan adat Tionghoa serta pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat merupakan bentuk hukum yang hidup dalam masyarakat, namun pengakuan dan akibat hukumnya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum nasional mengenai perkawinan dan pencatatan perkawinan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015 menunjukkan adanya persoalan mengenai hubungan antara praktik perkawinan adat Tionghoa dengan ketentuan hukum nasional serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap para pihak. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki kedudukan dalam kehidupan masyarakat, tetapi penerapan dan akibat hukumnya dalam sistem hukum nasional harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hubungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian persoalan perkawinan adat.
Downloads
References
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sumber data putusan pengadilan yang digunakan dalam penelitian.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015.
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan Nomor 263/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 445/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Akbar Nur Rokhim, Ariel Yuansa Mulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










