Kedudukan Perkawinan Adat Tionghoa dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015

Authors

  • Akbar Nur Rokhim Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ariel Yuansa Mulia Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9314

Keywords:

Hukum Adat; Perkawinan Adat Tionghoa; Hukum Perkawinan; Pencatatan Perkawinan; Putusan Mahkamah Agung.

Abstract

Perkawinan adat merupakan bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan adat dapat menimbulkan persoalan ketika berhadapan dengan ketentuan hukum nasional mengenai keabsahan dan pencatatan perkawinan. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015 yang berkaitan dengan perkawinan yang dilaksanakan menurut adat Tionghoa serta akibat hukum yang timbul dari perkawinan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perkawinan adat Tionghoa dalam sistem hukum perkawinan nasional dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan perkawinan adat Tionghoa serta pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat merupakan bentuk hukum yang hidup dalam masyarakat, namun pengakuan dan akibat hukumnya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum nasional mengenai perkawinan dan pencatatan perkawinan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015 menunjukkan adanya persoalan mengenai hubungan antara praktik perkawinan adat Tionghoa dengan ketentuan hukum nasional serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap para pihak. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki kedudukan dalam kehidupan masyarakat, tetapi penerapan dan akibat hukumnya dalam sistem hukum nasional harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hubungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian persoalan perkawinan adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sumber data putusan pengadilan yang digunakan dalam penelitian.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 514 PK/Pdt/2015.

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan Nomor 263/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Pst.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 445/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Downloads

Published

2026-10-29

Issue

Section

Articles

Citation Check