Kedudukan Tanah Petuanan dalam Sengketa Waris Adat Masyarakat Hukum Adat Kepulauan Tanimbar
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9319Keywords:
Tanah Petuanan, Hak Ulayat, Pewarisan Adat, Pembuktian, Hukum Acara PerdataAbstract
Tanah petuanan merupakan bentuk penguasaan tanah adat yang lahir dari hubungan genealogis, komunal, dan historis masyarakat hukum adat. Sengketa Tanah Tiakur di Moa Barat memperlihatkan persoalan pembuktian hak yang bersumber dari pewarisan adat serta ketegangan antara bukti adat dan persyaratan formal gugatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan tanah petuanan, penilaian bukti genealogis, dan akibat cacat formal gugatan dalam penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Sml, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 38/PDT/2018/PT AMB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1835 K/Pdt/2019. Metode ini dipilih untuk menilai hubungan antara hukum adat, pembuktian, dan hukum acara perdata melalui pertimbangan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat pertama, sebagian bukti sejarah dan keterangan saksi yang terverifikasi digunakan untuk mengakui hak Penggugat dan Tergugat I atas objek sengketa seluas 350 hektare. Namun, putusan tersebut dibatalkan pada tingkat banding karena gugatan dinilai kurang pihak dan kabur; permohonan kasasi kemudian ditolak. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas tanah petuanan membutuhkan bukti adat yang dapat diuji sekaligus uraian silsilah dan pihak berkepentingan yang lengkap. Penelitian lanjutan disarankan mengkaji dokumentasi silsilah, kewenangan adat, dan pemetaan batas tanah secara empiris.
Downloads
References
Artina, D., Indra, M., Diana, L., Tiraputri, A., & Saragih, G. M. (2024). Overlapping regulation: Kepastian hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat Muara Sakal Pelalawan Riau. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 23–34. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.23-34
Hanzela, F., Rembrandt, & Yasniwati. (2025). Perbuatan melawan hukum oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam sengketa pembuktian status tanah ulayat (Studi Putusan Nomor 285/PDT/2023/PT PDG). UNES Law Review, 8(1), 292–302. https://doi.org/10.31933/26xs3t62
Hukumonline. (t.t.). Mengenal cacat hukum. Hukumonline.
Hukumonline. (t.t.). Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium). Hukumonline.
Kajian Universitas Diponegoro tentang labelisasi Hak Pengelolaan dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. (t.t.). [Identitas penulis dan jurnal perlu dilengkapi berdasarkan sumber asli].
Lewier, S. P., Borman, M. S., & Subekti. (2024). Penyelesaian sengketa Tanah Tiakur Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku: Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1835 K/Pdt/2019. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1), 10–29. https://doi.org/10.53363/bureau.v4i1.383
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 1835 K/Pdt/2019.
Mardhiya, R. (2024). Hak ulayat masyarakat hukum adat dalam implementasi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i9.514
Pontoh, F. M. R., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. (2022). Kekuatan hukum register dati sebagai alat bukti terhadap penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(8), 765–793. https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i8.1420
Pengadilan Negeri Saumlaki. (2017). Putusan Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Sml.
Pengadilan Tinggi Ambon. (2018). Putusan Nomor 38/PDT/2018/PT AMB.
Salam, S. (2023). Penguasaan fisik tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah ulayat di pengadilan. CREPIDO, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/crepido.5.1.1-14
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Walalayo, I., Laturette, A. I., & Radjawane, P. (2024). Penyelesaian sengketa tanah petuanan antara Marga Walalayo Negeri Hatu dan Negeri Saunulu Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah. PATTIMURA Law Study Review, 2(2), 215–225. https://doi.org/10.47268/palasrev.v2i2.16083
Wessy, Y., Litualy, J. R., Dahoklory, A. S., Ririhena, M., & Noya, S. W. (2023). Sosialisasi hak ulayat masyarakat hukum adat dan kepemilikan tanah warga. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(4), 529–534. https://doi.org/10.59025/js.v2i4.186
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Dikjaya, Neysia Putri Lilzyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










