Kedudukan Hak Atas Tanah Adat dalam Sengketa Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara: Analisis Putusan Nomor 10/G/2022/PTUN.PLK
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9320Keywords:
hukum adat, tanah adat, Verklaring, sengketa pertanahan, PTUNAbstract
Sengketa pertanahan yang berkaitan dengan tanah adat menunjukkan adanya persoalan dalam hubungan antara hak masyarakat berdasarkan sejarah penguasaan tanah dengan administrasi pertanahan yang berlaku secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak atas tanah adat dalam sengketa pertanahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 10/G/2022/PTUN.PLK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim serta alat bukti yang berkaitan dengan alas hak tanah para pihak. Dalam perkara tersebut, para penggugat mendasarkan penguasaan tanah antara lain pada Verklaring Nomor 23 Tahun 1960 atas nama Goening Sius, sedangkan pihak tergugat intervensi memiliki Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Putusan menunjukkan bahwa persoalan kedudukan hukum para penggugat menjadi pertimbangan penting dalam pemeriksaan perkara. Majelis hakim menerima eksepsi mengenai kepentingan atau legal standing para penggugat sehingga gugatan dinyatakan tidak diterima tanpa memasuki pokok sengketa. Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan pentingnya pembuktian dan kedudukan hukum pemegang alas hak dalam sengketa pertanahan yang berkaitan dengan tanah yang diklaim sebagai tanah adat.
Downloads
References
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya: Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 2008.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1608 K/Pdt/2022.
Pengadilan Negeri Palangka Raya. Putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Plk.
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Putusan Nomor 10/G/2022/PTUN.PLK.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan Nomor 115/PDT/2021/PT Plk.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Samosir, Djamanat. “Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.” Masalah-Masalah Hukum 42, no. 2 (2013): 236–243. https://doi.org/10.14710/mmh.42.2.2013.236-243.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Yoel Calvianson, Fryana Satriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










