Kekuatan Hukum Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Secara Lisan dan Akibatnya Terhadap Penguasaan Tanah Tanpa Hak

Authors

  • Fatiha Nashwa Putri Hendryan Universitas Lampung, Indonesia
  • Depri Liber Sonata Universitas Lampung, Indonesia
  • Dita Febrianto Universitas Lampung, Indonesia
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung, Indonesia
  • Dinda Anna Zatika Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9326

Keywords:

Perjanjian Lisan, Pinjam Pakai Tanah, Penguasaan Tanah, Bukti Kepemilikan, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum perjanjian lisan pinjam pakai tanah serta implikasinya terhadap penguasaan tanah secara melawan hukum melalui studi Putusan Nomor 216/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan didukung teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian lisan tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi persyaratan sahnya perjanjian. Namun, perjanjian lisan memiliki kelemahan dari segi pembuktian apabila terjadi sengketa dan tidak mengalihkan hak kepemilikan atas tanah, melainkan hanya memberikan hak untuk menggunakan dan menguasai tanah secara sementara. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menentukan adanya penguasaan tanah secara melawan hukum bukan berdasarkan lamanya penguasaan fisik atas tanah, melainkan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1011 yang dimiliki para penggugat. Sementara itu, para tergugat tidak mampu membuktikan dalil jual beli tanah dengan akta autentik. Oleh karena itu, penguasaan tanah oleh para tergugat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan yang bersifat deklaratif dan kondemnator tersebut memulihkan hak para penggugat serta memerintahkan pengembalian keadaan seperti semula (restitutio in integrum). Penelitian ini menegaskan pentingnya perjanjian tertulis dan bukti kepemilikan yang sah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aleska, Ivanna Isya Putri, Daat, Naomi Emmavenza, & Dwiyatmi, Sri Harini. (2025). Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat. Jurnal USM Law Review, 8(2).

Arizona, Yance. (2022). Perkembangan Sengketa Pertanahan dan Perlindungan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2).

Fuady, Munir. (2013). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Cet. 4). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

HS, Salim. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

M. Friedman, Lawrence. (2015). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (diterjemahkan oleh M. Khozim, Cet. ke-7). Bandung: Nusa Media.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mono, Sukisno Joko. (2022). Implikasi Hukum terhadap Perjanjian Pinjam Pakai Lahan dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal de Jure, 14(2), 114.

Muwahid. (2016). Pokok-Pokok Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

Ningtyas, Dina Catur Ayu. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya dalam Hukum Agraria yang Didasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1).

Nurhayati, Siti. (2023). Penguasaan Tanah Tanpa Hak dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 16(1).

Panjaitan, Wijaya Natalia. (2024). Akibat Hukum Wanprestasi atas Perjanjian Lisan Pinjam-Meminjam. Pattimura Legal Journal, 3(1).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putri, Marsha Afrilia, Suparto, Susilowati, & Pujiwati, Yani. (2025). Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Lisan Ditinjau dari Hukum Perjanjian dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 3(1), 8.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 216/Pdt.G/2023/PN.Tjk.

Ramadhani, Rahmat. (2022). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 10(1).

Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

Redi, Ahmad, & Chandranegara, Ibnu Sina. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah dalam Sengketa Pertanahan. Jurnal RechtsVinding, 12(1).

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Zefannya, Audry, & Lukman, F. X. Arsin. (2022). Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Jurnal USM Law Review, 5, 445.

Downloads

Published

2026-10-30

Issue

Section

Articles

Citation Check