Pertimbangan Hakim dalam Pidana Maksimum pada Penipuan Berkedok Asmara Daring Putusan Nomor 54/Pid.B/2025/PN Gdt

Authors

  • Windi Rahma Wati Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Maulani Universitas Lampung, Indonesia
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9334

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pidana Maksimum, Romance Scam, Tujuan Pemidanaan, Restitusi

Abstract

Penipuan dengan kedok asmara daring (romance scam) semakin marak terjadi hingga menimbulkan kerugian materiil sekaligus tekanan psikologis bagi korban, di sisi lain Pasal 378 KUHP hanya mengancam pidana empat tahun penjara. Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 54/Pid.B/2025/PN Gdt menjatuhkan pidana maksimum pada perkara ini dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp450.000.000. Penelitian ini dilakukan karena penilaian dan penalaran hakim dibalik penjatuhan pidana maksimum belum banyak dikaji, termasuk kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dan menilai kesesuaian putusan dengan tujuan pemidanaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris dengan tipe deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari putusan, peraturan, literatur, serta wawancara dengan hakim, jaksa, dan dosen hukum pidana. Penggunaan kedua pendekatan ini dimaksudkan untuk melengkapi analisis terhadap putusan dan peraturan perundang-undangan dengan informasi empiris yang diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tersusun berlapis atas aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan aspek sosiologis sebagai pendorong utama penjatuhan pidana maksimum pada perkara ini. Majelis hakim tidak menuntaskan fakta mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, mencatat keadaan meringankan sebagai tidak ada, serta menilai ketepatan pemilihan Pasal 378 KUHP. Putusan secara tekstual menganut teori gabungan, tetapi secara substansi mengarah pada retributif karena amar tidak memuat pemulihan bagi korban. Disimpulkan bahwa pertimbangan hakim tersusun secara yuridis, tetapi tujuan pemidanaan belum terpenuhi utuh, terutama pada penyelesaian konflik dan pemulihan korban. Disarankan agar hakim menguraikan pertimbangan secara lebih eksplisit dan restitusi diintegrasikan dalam pemidanaan. Penelitian lanjutan perlu membandingkan beberapa putusan penipuan berkedok asmara daring yang dijatuhkan setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026 guna menguji apakah tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 tercermin dalam amar, serta menelaah sejauh mana restitusi dan penggabungan gugatan ganti kerugian memulihkan keadaan korban, termasuk melalui wawancara dengan korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. (2018). Proporsionalitas dalam kebijakan formulasi sanksi pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 137-158. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art7

Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. JIH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33-46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047

Drew, J. M., & Webster, J. (2024). The victimology of online fraud: A focus on romance fraud victimisation. Journal of Economic Criminology, 3, 100053. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2024.100053

Jessica, J., & Rahaditya, R. (2024). Asas lex specialis derogat legi generalis terhadap penipuan aplikasi kencan online pada putusan No. 431/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. UNES Law Review, 6(4), 10598-10603. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2015

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)

Monica, D. R., & Maulani, D. G. (2018). Pengantar hukum penitensier dan sistem pemasyarakatan Indonesia. AURA.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 54/Pid.B/2025/PN Gdt

Rahmawati, C., Andrisman, T., & Husin, B. R. (2025). Pertimbangan hakim dalam perkara penipuan usaha pangkalan LPG: Analisis putusan 851/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 310-320. https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.37969

Rifai, A. (2018). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Salsabilah, T., Mulyadi, M., & Agustanti, R. D. (2021). Tindak pidana romance scam dalam situs kencan online di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(3), 387-403.

Sofiana, N., Purnomo, M., & Rosita, D. (2025). Analisis yuridis tindak pidana love scamming sebagai kejahatan siber. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 282-298.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2026-10-30

Issue

Section

Articles

Citation Check