Sekuritisasi Terorisme Pasca-Bom Bali 2002: Strategi Penindakan Indonesia dan Batas Akuntabilitasnya
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9338Keywords:
sekuritisasi, terorisme, Bom Bali, Densus 88, akuntabilitasAbstract
Bom Bali 2002 mendorong perubahan mendasar kebijakan kontra-terorisme Indonesia, tetapi kajian tentang respons hukum, kelembagaan, dan akuntabilitasnya masih berjalan terpisah. Penelitian ini bertujuan menjelaskan proses sekuritisasi terorisme pasca-Bom Bali serta menilai capaian dan batas akuntabilitas strategi penindakan yang dihasilkannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal karena Bom Bali merupakan peristiwa pemicu yang bernilai teoretis tinggi. Data berupa dokumen hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, artikel jurnal, dan laporan lembaga riset dianalisis dengan kerangka sekuritisasi Mazhab Kopenhagen. Hasil menunjukkan bahwa pemerintah, yang sebelum 2002 ragu bertindak, menetapkan Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 enam hari setelah pengeboman, membingkai terorisme sebagai kejahatan luar biasa, lalu membentuk Densus 88. Penangkapan massal dan penurunan skala serangan menyertai langkah tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 16 Tahun 2003 karena pemberlakuan surut, kajian terdahulu melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi penindakan, dan UU No. 5 Tahun 2018 kembali memperluas kewenangan aparat. Penelitian merumuskan siklus sekuritisasi, koreksi yudisial, dan re-sekuritisasi sebagai pola respons Indonesia terhadap terorisme. Penelitian lanjutan dapat menambahkan wawancara dengan pelaku kebijakan dan perbandingan dengan kasus sekuritisasi lain.
Downloads
References
Agastia, G. B. D., Perwita, A. A. B., & Subedi, D. B. (2020). Countering violent extremism through state-society partnerships: A case study of deradicalisation programmes in Indonesia. Journal of Policing, Intelligence and Counter Terrorism, 15(1). https://doi.org/10.1080/18335330.2020.1722317
Aradau, C. (2004). Security and the democratic scene: Desecuritization and emancipation. Journal of International Relations and Development, 7(4), 388–413. https://doi.org/10.1057/palgrave.jird.1800030
Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.
Chernov Hwang, J. (2017). The disengagement of Indonesian jihadists: Understanding the pathways. Terrorism and Political Violence, 29(2), 277–295. https://doi.org/10.1080/09546553.2015.1034855
Chernov Hwang, J. (2019). Dakwah before jihad: Understanding the behaviour of Jemaah Islamiyah. Contemporary Southeast Asia, 41(1), 14–34. https://doi.org/10.1355/cs41-1b
Febrica, S. (2010). Securitizing terrorism in Southeast Asia: Accounting for the varying responses of Singapore and Indonesia. Asian Survey, 50(3), 569–590. https://doi.org/10.1525/as.2010.50.3.569
Floyd, R. (2011). Can securitization theory be used in normative analysis? Towards a just securitization theory. Security Dialogue, 42(4–5), 427–439. https://doi.org/10.1177/0967010611418712
Hansen, L. (2000). The Little Mermaid's silent security dilemma and the absence of gender in the Copenhagen School. Millennium: Journal of International Studies, 29(2), 285–306. https://doi.org/10.1177/03058298000290020501
Hara, A. E., & Azizah, N. (2022). Securitization of terrorism and human rights protection in Indonesia. KnE Social Sciences, 7(11), 83–95. https://doi.org/10.18502/kss.v7i11.11328
Hariyanto, B., Sinaulan, R. L., & Syauket, A. (2026). Counter-terrorism in Indonesia from the perspective of the human security approach. Krtha Bhayangkara, 20(2), 415–426. https://doi.org/10.31599/krtha.v20i2.5396
Haripin, M., Anindya, C. R., & Priamarizki, A. (2020). The politics of counter-terrorism in post-authoritarian states: Indonesia's experience 1998–2018. Defence & Security Analysis, 36(3). https://doi.org/10.1080/14751798.2020.1790807
Horgan, J., & Braddock, K. (2010). Rehabilitating the terrorists? Challenges in assessing the effectiveness of de-radicalization programs. Terrorism and Political Violence, 22(2), 267–291. https://doi.org/10.1080/09546551003594748
Mack, A. (1975). Why big nations lose small wars: The politics of asymmetric conflict. World Politics, 27(2), 175–200. https://doi.org/10.2307/2009880
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003.
Paputungan, J. (2019). Analysis of the eradication of terrorism crime by detachment 88 in Indonesia. Jurnal Hukum Volkgeist, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v4i1.370
Putra, B. A. (2020). Human rights concerns in Indonesia's counterterrorism policies: The emergence of a domestic security dilemma in Indonesia's Densus 88 security posture. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 9(6), 206. https://doi.org/10.36941/ajis-2020-0125
Satria, A. (2022). Two decades of counterterrorism in Indonesia: Successful developments and future challenges. Counter Terrorist Trends and Analyses, 14(5).
Satria, A., & Sumpter, C. (2022). Recognizing trade-offs in Indonesian counterterrorism strategy. Perspectives on Terrorism, 16(5), 34–45.
Suta, I. M. G. D., Prabandari, I. G. A. M., & Saraswati, I. A. A. (2021). Enforcement of the non-retroactive principle in the Bali bombing case I in the Constitutional Court of Indonesia decision number 013/PUU-I/2003. Kertha Wicaksana, 15(2), 108–115. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.108-115
Wæver, O. (1995). Securitization and desecuritization. In R. D. Lipschutz (Ed.), On security (pp. 46–86). Columbia University Press.
Wibisono, A. A. (2015). Securitisation of terrorism in Indonesia [Doctoral thesis, University of Nottingham].
Yin, R. K. (2014). Case study research: Design and methods (5th ed.). SAGE Publications.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020–2024
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Romasi Sunrise Silaban, Pujo Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










