Sekuritisasi Terorisme Pasca-Bom Bali 2002: Strategi Penindakan Indonesia dan Batas Akuntabilitasnya

Authors

  • Romasi Sunrise Silaban Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia
  • Pujo Widodo Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9338

Keywords:

sekuritisasi, terorisme, Bom Bali, Densus 88, akuntabilitas

Abstract

Bom Bali 2002 mendorong perubahan mendasar kebijakan kontra-terorisme Indonesia, tetapi kajian tentang respons hukum, kelembagaan, dan akuntabilitasnya masih berjalan terpisah. Penelitian ini bertujuan menjelaskan proses sekuritisasi terorisme pasca-Bom Bali serta menilai capaian dan batas akuntabilitas strategi penindakan yang dihasilkannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal karena Bom Bali merupakan peristiwa pemicu yang bernilai teoretis tinggi. Data berupa dokumen hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, artikel jurnal, dan laporan lembaga riset dianalisis dengan kerangka sekuritisasi Mazhab Kopenhagen. Hasil menunjukkan bahwa pemerintah, yang sebelum 2002 ragu bertindak, menetapkan Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 enam hari setelah pengeboman, membingkai terorisme sebagai kejahatan luar biasa, lalu membentuk Densus 88. Penangkapan massal dan penurunan skala serangan menyertai langkah tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 16 Tahun 2003 karena pemberlakuan surut, kajian terdahulu melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi penindakan, dan UU No. 5 Tahun 2018 kembali memperluas kewenangan aparat. Penelitian merumuskan siklus sekuritisasi, koreksi yudisial, dan re-sekuritisasi sebagai pola respons Indonesia terhadap terorisme. Penelitian lanjutan dapat menambahkan wawancara dengan pelaku kebijakan dan perbandingan dengan kasus sekuritisasi lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agastia, G. B. D., Perwita, A. A. B., & Subedi, D. B. (2020). Countering violent extremism through state-society partnerships: A case study of deradicalisation programmes in Indonesia. Journal of Policing, Intelligence and Counter Terrorism, 15(1). https://doi.org/10.1080/18335330.2020.1722317

Aradau, C. (2004). Security and the democratic scene: Desecuritization and emancipation. Journal of International Relations and Development, 7(4), 388–413. https://doi.org/10.1057/palgrave.jird.1800030

Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.

Chernov Hwang, J. (2017). The disengagement of Indonesian jihadists: Understanding the pathways. Terrorism and Political Violence, 29(2), 277–295. https://doi.org/10.1080/09546553.2015.1034855

Chernov Hwang, J. (2019). Dakwah before jihad: Understanding the behaviour of Jemaah Islamiyah. Contemporary Southeast Asia, 41(1), 14–34. https://doi.org/10.1355/cs41-1b

Febrica, S. (2010). Securitizing terrorism in Southeast Asia: Accounting for the varying responses of Singapore and Indonesia. Asian Survey, 50(3), 569–590. https://doi.org/10.1525/as.2010.50.3.569

Floyd, R. (2011). Can securitization theory be used in normative analysis? Towards a just securitization theory. Security Dialogue, 42(4–5), 427–439. https://doi.org/10.1177/0967010611418712

Hansen, L. (2000). The Little Mermaid's silent security dilemma and the absence of gender in the Copenhagen School. Millennium: Journal of International Studies, 29(2), 285–306. https://doi.org/10.1177/03058298000290020501

Hara, A. E., & Azizah, N. (2022). Securitization of terrorism and human rights protection in Indonesia. KnE Social Sciences, 7(11), 83–95. https://doi.org/10.18502/kss.v7i11.11328

Hariyanto, B., Sinaulan, R. L., & Syauket, A. (2026). Counter-terrorism in Indonesia from the perspective of the human security approach. Krtha Bhayangkara, 20(2), 415–426. https://doi.org/10.31599/krtha.v20i2.5396

Haripin, M., Anindya, C. R., & Priamarizki, A. (2020). The politics of counter-terrorism in post-authoritarian states: Indonesia's experience 1998–2018. Defence & Security Analysis, 36(3). https://doi.org/10.1080/14751798.2020.1790807

Horgan, J., & Braddock, K. (2010). Rehabilitating the terrorists? Challenges in assessing the effectiveness of de-radicalization programs. Terrorism and Political Violence, 22(2), 267–291. https://doi.org/10.1080/09546551003594748

Mack, A. (1975). Why big nations lose small wars: The politics of asymmetric conflict. World Politics, 27(2), 175–200. https://doi.org/10.2307/2009880

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003.

Paputungan, J. (2019). Analysis of the eradication of terrorism crime by detachment 88 in Indonesia. Jurnal Hukum Volkgeist, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v4i1.370

Putra, B. A. (2020). Human rights concerns in Indonesia's counterterrorism policies: The emergence of a domestic security dilemma in Indonesia's Densus 88 security posture. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 9(6), 206. https://doi.org/10.36941/ajis-2020-0125

Satria, A. (2022). Two decades of counterterrorism in Indonesia: Successful developments and future challenges. Counter Terrorist Trends and Analyses, 14(5).

Satria, A., & Sumpter, C. (2022). Recognizing trade-offs in Indonesian counterterrorism strategy. Perspectives on Terrorism, 16(5), 34–45.

Suta, I. M. G. D., Prabandari, I. G. A. M., & Saraswati, I. A. A. (2021). Enforcement of the non-retroactive principle in the Bali bombing case I in the Constitutional Court of Indonesia decision number 013/PUU-I/2003. Kertha Wicaksana, 15(2), 108–115. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.108-115

Wæver, O. (1995). Securitization and desecuritization. In R. D. Lipschutz (Ed.), On security (pp. 46–86). Columbia University Press.

Wibisono, A. A. (2015). Securitisation of terrorism in Indonesia [Doctoral thesis, University of Nottingham].

Yin, R. K. (2014). Case study research: Design and methods (5th ed.). SAGE Publications.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020–2024

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Downloads

Published

2026-10-30

Issue

Section

Articles

Citation Check