Tanggung Jawab Komisaris BUMN Atas Ketidakpatuhan Terhadap Prinsip Good Corporate Governance
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9357Keywords:
Dewan Komisaris; BUMN; Good Corporate Governance; Pertanggungjawaban Hukum; Kerugian PerusahaanAbstract
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan aspek penting dalam mewujudkan pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Permasalahan muncul ketika prinsip GCG tidak terlaksana secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan dan memunculkan persoalan mengenai tanggung jawab hukum Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum serta bentuk pertanggungjawaban komisaris BUMN akibat ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Metode ini dipilih untuk mengkaji norma hukum, asas, dan doktrin yang mengatur kewenangan, kewajiban, serta pertanggungjawaban komisaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi, manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan hukum perusahaan. Tidak terlaksananya prinsip GCG tidak secara otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi komisaris. Pertanggungjawaban dapat dikenakan apabila terbukti terdapat pelanggaran kewajiban, kesalahan atau kelalaian, kerugian perusahaan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan atau kelalaian dan kerugian tersebut. Bentuk pertanggungjawaban dapat berupa pertanggungjawaban perdata, pidana, atau administratif sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan dan penerapan GCG diperlukan untuk menjamin akuntabilitas sekaligus kepastian hukum. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji penerapan tanggung jawab komisaris melalui studi kasus konkret.
Downloads
References
Abdillah, N., et al. (2023). Akuntansi forensik dan kecurangan (fraud): Studi kasus PT Garuda Indonesia Tbk. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(6), 8214–8221.
Abidin, Z., & Prabantarikso, R. M. (2021). Konsep dan penerapan GCG pada lembaga keuangan dan BUMN. Deepublish.
Durahman, D., Suhardini, E. D., & Ramdania, D. (2023). Etika profesi dan tanggung jawab hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Firmansyah, A., Machmud, A., & Suparji, S. (2024). Peran BUMN sebagai pilar utama ekonomi nasional yang mandiri: Sebuah kajian hukum korporasi. Binamulia Hukum, 13(2), 517–528.
Hadi, Z. (2011). Karakteristik tanggung jawab pribadi pemegang saham, komisaris dan direksi dalam perseroan terbatas. Universitas Brawijaya Press.
Hidayat, M. H. (2019). Badan hukum, separate legal entity dan tanggung jawab direksi dalam pengelolaan perusahaan. National Journal of Law, 1(1), 12.
Iqbal, I. R. Y., et al. (2026). Tinjauan yuridis kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Negara. PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 31(1), 22–34.
Kartika, I., et al. (2026). Good corporate governance: Transformasi tata kelola di era digital. PT Atha Publishing Globalindo.
Mokoagow, H. A., Waha, C. J. J., & Pinori, J. J. (2025). Tanggung jawab direksi terhadap risiko terjadinya kerugian akibat kepailitan perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(3), 705–715.
Muchtar, E. H. (2021). Corporate governance: Konsep dan implementasinya pada emiten saham syariah. Penerbit Adab.
Musqari, N. (t.t.). Praktik etika bisnis dan tantangannya dalam era globalisasi: Integritas dan Good Corporate Governance (GCG). Dalam Etika bisnis dan tantangan globalisasi dalam perspektif pendidikan dan kebudayaan (hlm. 62).
Pariela, E. P. R., & Hoesein, Z. A. (2025). Peran good governance, risk management, dan compliance terintegrasi dalam menjamin perlindungan hukum bagi direksi dan mencegah korupsi di perusahaan BUMN. Jurnal Retentum, 4(2), 93–107.
Prasetio. (2014). Dilema BUMN: Benturan penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam keputusan bisnis direksi BUMN. PT Rayyana Komunikasindo.
Rahandri, D., et al. (2025). Good corporate governance. Minhaj Pustaka.
Rifai, B. (2009). Peran komisaris independen dalam mewujudkan Good Corporate Governance di perusahaan publik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 396–412.
Sari, G. I. (2025). Corporate governance. Penerbit Naga Pustaka.
Sedyowidodo, U., & Djamaris, A. R. A. (2024). Manajemen optimalisasi peran BUMN Republik Indonesia. Universitas Bakrie Press.
Senjaya, P. (2026). Analisis manajemen risiko pelanggaran fiduciary duty dalam regulatory compliance pada kasus Jiwasraya di Indonesia [Disertasi, Universitas Kristen Indonesia].
Sjawie, H. F. (2018). Pertanggungjawaban pidana korporasi pada tipikor. Prenada Media.
Sudrajat, T., & Wijaya, E. (2021). Perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan. Bumi Aksara.
Wijaya, A., & Boediningsih, W. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi atas kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3), 10.
Musqari, N. (t.t.). Praktik etika bisnis dan tantangannya dalam era globalisasi: Integritas dan Good Corporate Governance (GCG). Dalam Etika bisnis dan tantangan globalisasi dalam perspektif pendidikan dan kebudayaan (hlm. 62).
Sjawie, H. F. (2018). Pertanggungjawaban pidana korporasi pada tipikor. Prenada Media.
Sudrajat, T., & Wijaya, E. (2021). Perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan. Bumi Aksara.
Wijaya, A., & Boediningsih, W. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi atas kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3), 10.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Tiara Octavia, Kasmawati, Mohammad Wendy Trijaya, Dianne Eka Rusmawati, Muhammad Havez

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










