Faktor Penghambat Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Pemberatan

Authors

  • Arvicka Alicia Zahra Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Maulani Universitas Lampung, Indonesia
  • Aisyah Muda Cemerlang Universitas Lampung, Indonesia
  • Erna Dewi Universitas Lampung, Indonesia
  • Emilia Susanti Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9358

Keywords:

Faktor Penghambat, Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor, Pemberatan

Abstract

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan masih menjadi permasalahan keamanan di Kota Bandar Lampung. Data Polresta Bandar Lampung tahun 2025 menunjukkan terdapat 678 kasus pencurian dengan pemberatan, dengan 507 kasus berhasil diselesaikan. Kondisi tersebut mendorong perlunya penelitian untuk mengkaji pelaksanaan peran kepolisian sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam penanggulangannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian lapangan. Metode tersebut dipilih untuk mengkaji kesesuaian pelaksanaan tugas kepolisian dengan ketentuan hukum sekaligus memperoleh gambaran praktik melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Bandar Lampung melakukan upaya penanggulangan melalui penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan, patroli, edukasi masyarakat, serta koordinasi dengan Polsek. Pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa penanganan perkara anak, keterbatasan personel dan sarana operasional, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kebiasaan masyarakat yang kurang memperhatikan keamanan kendaraan. Penelitian menyimpulkan bahwa penanggulangan perlu diperkuat melalui peningkatan kompetensi penyidik, optimalisasi patroli, pelayanan laporan yang transparan, dan keterlibatan masyarakat. Penelitian lanjutan disarankan memperluas wilayah kajian dan menggunakan data kuantitatif untuk mengukur efektivitas strategi penanggulangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ferdiansyah, A. I., Tamza, F. B., & Wulandari, L. (2025). Penanganan tindak pidana kekerasan seksual: Kajian keterbatasan restorative justice dan alternatif penyelesaian. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1), 45–58.

Gulo, H. S., & Margaret, M. (2024). Faktor penyebab pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan upaya penanggulangan oleh Ditreskrim Polsek Metro Baru Jakarta Selatan. Unes Law Review, 6(4), 10788–10798.

Hasan, M., Rahman, A., & Firmansyah, H. (2024). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian pengidap gangguan skizofrenia (Criminal Liability for People of the Crime of Theft for People with Schizophrenia Disorder). Jurnal Justitia: Jurnal Hukum dan Humaniora, 5(1), 1–12.

Hestiningrum, V., Dewi, E., & Fardiansyah, A. I. (2020). Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pembinaan terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan. Pancasila and Law Review, 1(1), 42–52.

Kansil, C. S. T. (1986). Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Karyasa, M., Purnawati, A., & Bram, A. M. (2021). Tinjauan kriminologi pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Palu Timur. E-Journal Universitas Muhammadiyah Palu, 4(1), 1595–1605.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Najeges, A., Tamza, F. B., & Monica, D. R. (2025). Jerat pidana pencurian hewan dalam bentuk pemberatan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP pidana. Jurnal Ilmu Hukum Hukum dan Masyarakat, 6(1), 101–115.

Poernomo, B. (2005). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rahardjo, S. (1994). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Rahmawan, M. A. (2020). Pemberantasan Kejahatan Curas dan Curat: Tantangan dan Strategi di Masa Pandemi Covid-19. Jawa Barat: CV Adanu Abimata.

Susanti, E. (2021). Mediasi Pidana Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal (Edisi revisi). Lampung Selatan: Pustaka Ali Imron.

Tasaripa, K. (2013). Tugas dan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(1), 4–12.

Tribrata News Lampung. (2025). Rilis akhir tahun 2025, Polresta Bandar Lampung catat 4.729 kasus pidana sepanjang 2025. https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/rilis-akhir-tahun-2025-polresta-bandar-lampung-catat-4-729-kasus-pidana-sepanjang-2025

Tribrata News Lampung. (2026a). Kecanduan judol dan narkoba, pria di Panjang nekat curi motor. https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/kecanduan-judol-dan-narkoba-pria-di-panjang-nekat-curi-motor

Tribrata News Lampung. (2026b). Mahasiswa di Bandar Lampung terlibat sindikat curanmor, sudah beraksi di 5 TKP. https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/mahasiswa-di-bandar-lampung-terlibat-sindikat-curanmor-sudah-beraksi-di-5-tkp

Downloads

Published

2026-10-31

Issue

Section

Articles

Citation Check