Perlindungan Hukum Pemilik Lahan atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil Komersial

Authors

  • Ridho Aldiansyah Universitas Lampung, Indonesia
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung, Indonesia
  • Mohammad Wendy Trijaya Universitas Lampung, Indonesia
  • Dita Febrianto Universitas Lampung, Indonesia
  • Dora Mustika Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9367

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Bagi Hasil, PT. Pantai Sari Ringgung, Akibat Hukum.

Abstract

Perjanjian bagi hasil merupakan hubungan hukum keperdataan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Sengketa wanprestasi terjadi dalam pelaksanaan perjanjian antara PT. Pantai Sari Ringgung dan pemilik lahan pribadi (Bapak Zulkarnain Halim) terkait penggunaan akses jalan dalam penyelenggaraan acara Sari Ringgung Countdown Festival. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 206/Pdt.G/2024/PN.Tjk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 76/PDT/2025/PT.TJK, serta mengevaluasi akibat hukum yang timbul dari tindakan wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa ini murni merupakan hubungan kontraktual keperdataan mengenai penggunaan akses lahan dengan klausul kompensasi tiket sebesar Rp27.000,00 per pengunjung (dari harga tiket Rp100.000,00), dan bukan merupakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 (UUPBH). Hakim secara tepat menerapkan Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Akibat hukum dari wanprestasi tersebut adalah timbulnya kewajiban pokok pemenuhan prestasi sebesar Rp116.478.000,00 (perhitungan Rp27.000,00 × 4.314 pengunjung riil) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus. Penelitian merekomendasikan agar para pihak merumuskan klausul kewajiban secara terperinci dan memahami batas keberlakuan UUPBH dibanding hukum kontrak umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. Unimal Press.

Amriani, N. (2012). Mediation: Alternative Civil Dispute Resolution in Court. RajaGrafindo Persada.

Ashira, N., dkk. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(7), 102–115.

Badrulzaman, M. D. (2015). KUHPerdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Alumni.

Bagenda, C., dkk. (2024). Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUHPerdata. Kolaboratif Sains, 7(12), 450–462.

Dianova, E. R., & Djajaputra, G. (2025). Analisis Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli yang Berujung Wanprestasi. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(1), 88–99.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Prenadamedia Group.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

HS, S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Irawan, F. S. (2025). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Kontrak. Pemuliaan Keadilan, 2(2), 34–45.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Muhammad, A. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Polinton, R. (2017). Pemenuhan Hak dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Crimen, 6(3), 77–86.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 206/Pdt.G/2024/PN.Tjk.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 76/PDT/2025/PT.TJK.

Rahayu, C. T., dkk. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media Hukum Indonesia, 2(4), 210–222.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2009). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sujana, K. A., Sudiatmaka, K., & Adnyani, N. K. S. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Pertanian di Desa Umejero. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 3(2), 140–152.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2026-10-31

Issue

Section

Articles

Citation Check