Peran SAKILA (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Lampung) dalam Mendukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Lampung

Authors

  • Khania Septavioni Br Bangun Universitas Lampung, Indonesia
  • Kasmawati Universitas Lampung, Indonesia
  • Nenny Dwi Ariani Universitas Lampung, Indonesia
  • Mohammad Wendy Trijaya Universitas Lampung, Indonesia
  • Elly Nurlaili Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v6i1.9373

Keywords:

SAKILA, Kekayaan Intelektual Komunal, Inventarisasi, Perlindungan Hukum, Provinsi Lampung

Abstract

Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Lampung menghadapi kendala berupa keterbatasan dokumentasi, luasnya persebaran potensi KIK, serta kebutuhan koordinasi dalam proses inventarisasi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis peran dan efektivitas Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Lampung (SAKILA) dalam mendukung inventarisasi dan perlindungan hukum KIK. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris karena mengkaji ketentuan hukum yang berlaku sekaligus pelaksanaannya dalam praktik melalui data kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SAKILA membantu mempermudah penginputan data, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, serta mendukung pengelolaan dan pemeriksaan informasi KIK, khususnya bagi daerah yang jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Pelaksanaannya didukung oleh dasar hukum, keterlibatan pemerintah daerah, dukungan internal pengelola, dan peran dinas kebudayaan kabupaten/kota. Namun, efektivitasnya masih menghadapi kendala berupa gangguan aplikasi dan kebutuhan pemeliharaan sistem secara berkala. Penelitian menyimpulkan bahwa SAKILA berperan sebagai sarana pendukung inventarisasi dan dokumentasi KIK, tetapi pencatatan digital tidak secara otomatis menjamin terpenuhinya seluruh bentuk perlindungan hukum. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji pengalaman pengguna, kualitas verifikasi data, dan keberlanjutan integrasi sistem informasi dalam mendukung perlindungan KIK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, R. (2019). Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal. Jurnal RechtsVinding, 8(2), 224.

Dhyana, K. P. A. W., & Dwijayanthi, P. T. (2025). Kekayaan intelektual komunal: Perlindungan hukum berbasis inventarisasi di Desa Bona. Jurnal Media Akademik, 3(7), 8–9.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. (t.t.). PP Nomor 56 Tahun 2022 disahkan, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal akan semakin digeber. https://dgip.go.id

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Jened, R. (2015). Hukum hak kekayaan intelektual: Penyalahgunaan hak eksklusif. Airlangga University Press.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. (2025). Kanwil Kemenkum Lampung gelar sosialisasi dan penginputan data Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Lampung Tahun 2025. https://lampung.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-lampung-gelar-sosialisasi-dan-penginputan-data-kekayaan-intelektual-komunal-provinsi-lampung-tahun-2025

Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2004). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. RajaGrafindo Persada.

Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) (Edisi revisi). PT RajaGrafindo Persada.

Sardjono, A. (2022). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional: Suatu telaah teoritis. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2018). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-10-31

Issue

Section

Articles

Citation Check