Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1037Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Barang Secara OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia, perlindungan hukum konsumen dalam transaksi ini masih menjadi isu yang belum sepenuhnya tuntas. Konsumen seringkali mengalami masalah seperti penipuan, barang yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan kesulitan dalam melakukan pengembalian barang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang yang menjadi dasar perlindungan hukum konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini secara garis besar mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen, termasuk dalam transaksi jual beli online. Selain itu, dalam penelitian ini juga ditemukan peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang juga mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli barang online di Indonesia. Dalam penelitian ini, akan dikaji upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen, penerapannya dalam transaksi online, serta peran institusi penegak hukum dalam menangani sengketa yang muncul. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman dan peningkatan perlindungan terhadap konsumen dalam konteks transaksi online di Indonesia.
Downloads
References
Al Irsyad, R. I. H., & Irawan, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 263-267.
Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01), 27-40.
Fitra, A., Rahman, S., & Arief, A. (2022). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Kota Sengkang. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(3), 535-550.
Irawan, O. R., Zuldesni, Z., & Elfitra, E. (2021). Resolusi Konflik Konsumen di Kota Padang. Jurnal Sosiologi Andalas, 7(2), 127-141.
Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review, 1, 14-20.
Muhammad Khairil, A. (2016). Studi Proses Penyelesaian Sengketa Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Palangka Raya (Doctoral dissertation, IAIN Palangka Raya).
Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46-58.
Poerwaningtias, I., Rianto, P., Ni’am, M., Adiputra, W. M., Marganingtyas, D., Mirasari, E., ... & Arditya, D. (2013). Model-model gerakan literasi media dan pemantauan media di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Media dan Budaya Populer dan Yayasan TIFA.
Purba, S. D. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Barang Dan Jasa Dengan Sistem Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
Rachmadi Usman. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.
Rahayu, A. C., Dewantara, R., & Syafi’i, R. I. R. (2021). Batasan Makna Frasa Kesalahan Teknis dalam Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terhadap Keabsahan Kontrak Elektronik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 310-318.
Ramadhan, A. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Hak Konsumen Di Era Digital Pada Transaksi Jual Beli Online (Studi Kasus Pada Onlineshop Hadia Collection) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).
Rantesalu, H. (2022). Penanggulangan Kejahatan Penipuan Belanja Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. Janaloka, 1(2), 70-94.
Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 145-155.
Sinaga, O. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Transaksi Jual-Beli Melalui Media Sosial Facebook (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Tauhiddah, T., Azheri, B., & Mannas, Y. (2020). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 94-105.
Triana, K. M., Ardhya, S. N., & Suastika, I. N. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Driver Online Grab Dalam Terjadinya Pembatalan Sepihak oleh Konsumen Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 663-678.
Wahyuddin, J. Penegakan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi electronic commerce di Indonesia (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












