Peredaran Kosmetik Palsu dan Upaya Pengendaliannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Authors

  • Rama Pria Mahagung Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Siti Hamimah Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Kosmetik, Berbahaya, Wanita

Abstract

Manusia merupakan makhluk yang senantiasa menyukai keindahan, terutama bagi para wanita dimana memiliki kecenderungan ingin terlihat cantik merupakan suatu hal yang wajar. Penulisan ini menggunakan penelitian normatif yang dimana permasalahan digunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum. Tujuan dari pada penulisan ini Ingin mengetahui apa sajakah yang dapat dikenakan kepada para pelaku pembuat dan pengedar kosmetik di kota Bandung berdasarkan Putusan PN Bandung 1176/PID.SUS/2021 PN BDG. Kemudian, hasil peredaran kosmetik palsu yang jelas-jelas membahayakan kesehatan, maka pemerintah terpaksa mengatur pelarangan kosmetik palsu. Pembatasan hukum yang ada telah dilanggar oleh pendistribusian produk-produk ini.

References

Indra, Ilyas. "Akibat Hukum Terhadap Produk Kosmetik Kecantikan yang Tidak Didaftarkan menurut Ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)". Vol 3, No. 1 (2016).

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes Per VIl 7010 tentang Notifikasi Kosmetika.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengaman Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.

Prodjodikoro, Wirjono 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: penerbit Refika Aditama.

Sayoga. 2019. Bahaya Alergi Obat dan Penyakit Akibat Alergi, Jakarta Timur:Bianglala Kreasi Media.

Sjarif M. Wasitaatmadja, 1997. Penuntut Ilmu Kosmetik Medik. Jakarta: UI Press,

Tranggono. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2023-10-11