Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Keywords:
Pencegahan dan Penanganan, Kekerasan Seksual, Lingkungan Perguruan TinggiAbstract
Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Faktor penghambat dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual dalam lingkup kampus (Studi pada Universitas Bandar Lampung), Upaya yang dilakukan perguruan tinggi dalam mewujudkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Teknologi, dan Riset N0.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Studi pada Universitas Bandar Lampung). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mencegah dan menangani banyak kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. korban tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melapor, takut bahwa pelaku menyiapkan pembalasan, takut akan sikap bermusuhan dari pihak berwajib, adanya ketidakpastian apakah laporannya akan ditanggapi dan dikerjakan serius oleh pihak berwajib, adanya ketidaktahuan cara melapor ke pihak berwajib, dan adanya keinginan agar keluarga dan teman tidak mengetahuinya. Pembentukan satuan Tugas wajib dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
References
Dartnall, Elizabeth and Rachel Jewkes. 2013. “Sexual Violence Against Women: The Scope of The Problem,” Best Practice & Research Clinical Obstetrics and Gynaecology 27: 3-13. doi: 10.1016/j.bpobgyn.2012.08.002.
https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-di-kampus/, Departemen Media & Informasi LM Psikologi UGM. 2022. “Kekerasan Seksual di Kampus”, LM Psikologi Kabinet Kartala Ananta, Diakses 2 Mei 2023.
Navirta Ayu. Optimalisasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Gender Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. KHULUQIYYA: Kajian Hukum dan Studi Islam, Vol 04 No 2 Juli 2022.
Purwanti, Ani, and Marzellina Hardiyanti. 2018. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 47(2):138-148. doi: 10.14710/mmh.47.2.2018.
Waruwu, Riki Perdana Raya. 2017. “Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial.” Mahkamah Agung Website. Retrieved January 19, 2022 (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikelhukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-olehdr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.