Pengawasan Harga Sembako Menjelang Perayaan Hari-Hari Besar Tertentu di Kota Pekanbaru
Keywords:
Pengawasan, Harga SembakoAbstract
Harga merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam transaksi jual beli yaitu adanya harga yang jelas dari benda yang diperjualbelikan. Oleh karena itu harga suatu produk merupakan salah satu penentu atas besarnya permintaan pasar. Demikian harga selalu menjadi ukuran apakah seseorang akan melakukan pembelian atau tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dimana sekarang ini harga sembako melonjak (naik) sebab kebutuhan pokok selalu mengalami fluktuasi harga. Ada kalanya harga mengalami kenaikan dan penurunan. Hal ini berakibat pada tinggi rendahnya permintaan dan penawaran konsumen terhadap suatu barang tertentu maupun pada proses produksi. Kenaikan harga juga disebabkan karena adanya faktor yang mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok (sembako) yaitu kelangkaan barang atau ketersediaan terbatas. Karena keperluan akan bahan pokok tersebut, para pedagang memanfaatkan dengan menjual kebutuhan bahan pokok, salah satunya adalah menjual sembako. Meskipun sebenarnya harga sembako sering mengalami ketidakstabilan harga, bahkan sering mengalami kenaikan yang disebabkan faktor-faktor tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Harga Sembako Menjelang Perayaan Hari-Hari Besar Tertentu di Kota Pekanbaru dan faktor penghambat dari faktor penghambat dalam Pengawasan Harga Sembako Menjelang Perayaan Hari-Hari Besar Tertentu di Kota Pekanbaru. Konsep teori yang digunakan peneliti adalah langkah-langkah proses pengawasan yang baik menurut Syafri (2004:15). Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara,observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Pengawasan pemerintah seharusnya membangun lingkungan yang kondusif untuk terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, bukan lagi era kontrol harga-harga. Tantangan terbesar justru akan datang dari kesiapan dan kemampuan aparat pemerintah, mulai dari tingkat Pusat sampai Daerah, untuk menegakkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, agar kredibilitas dan wibawa kebijakan pemerintah menjadi lebih baik.
References
Agustino, L. 2008. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta
Azwar, Saifuddin. 2016. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bungin, Burhan. 2011. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Predana Media Group
Emzir. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ii, B. A. B., Pustaka, A. T., & Strategi, M. (2002). Bab II Kajian Teori A. Tinjauan Pustaka 1. Manajemen Strategi. 10–42.
Lester, James P dan Steward, Josep Jr. 2000. Public Policy:An Evolutionari Approach. Belmont: Wadsworth.
Moleong, Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho D, Riant. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi.Jakarta:Gramedia
Ripley, R. B. and Grace, A. F. 1982. Policy Implementation and Bureaucracy, Second Edition, The Dorsey Press, Chicago-Illinois. Amerika
Samodra Wibawa, 1994, Kebijakan Publik: Proses dan Analisis, Cet.Ke-1, Jakarta: Intermedia
Solihin A. W. 2008. Analisis Kebijakan Publik: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi Aksara
Subarsono A.G. 2011. Analisis Kebijakan Publik: Konsep Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Indonesia.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Syafri, Harahap, sofyan. 2004, Sistem Pengawasan Manajemen. Jakarta: QUANTUM
Udoji, Chief J.O, 1981. The African Public Servant As Public Policy in Africa, Addis Abeba: African Association For Public Administration and Management.
Wahab, S.A, 2015, Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik, Jakarta: Bumi Aksara
Winarno, B. 2008. Kebijakan Publik, Jakarta: PT Buku Kita
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.