Kolaborasi Pemerintah Dalam Penertiban dan Pembinaan Gelandangan dan Pengemis di Kota Pekanbaru
Keywords:
Kolaborasi, Gelandangan dan PengemisAbstract
Gelandangan dan pengemis merupakan orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal atau rumah dan perkerjaan yang tetap atau layak, berkeliaran di dalam kota, makan minum serta tidur di sembarangan tempat. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial dikeluarkan karena adanya gelandangan dan pengemis yang berada ditempat umum yang menimbulkan banyak sekali masalah sosial di tengah kehidupan bermasyarakat di Kota Pekanbaru antara lain masalah lingkungan (tata ruang), masalah kependudukan, masalah keamanan dan ketertiban, dan masalah kriminalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kolaborasi Pemerintah Dalam Penertiban dan Pembinaan Gelandangan dan Pengemis di Kota Pekanbaru dan kendala-kendalanya. Teori yang digunakan ialah teori collaborative governance oleh Ansell dan Gash yaitu ada 5 indikator: Dialog tatap muka, Membangun kepercayaan, Komitmen Terhadap Proses, pemahaman bersama dan Hasil Sementara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat analisis deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data Wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kolaborasi Pemerintah Dalam Penertiban dan Pembinaan Gelandangan dan Pengemis di Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan secara informal dengan baik. Faktor penghambat dalam Kolaborasi Pemerintah Dalam Penertiban dan Pembinaan Gelandangan dan Pengemis di Kota Pekanbaru yaitu Tidak adanya Mou atau kebijakan tertulis untuk dapat mengikat satu sama lain berpengaruh kepada kelanjutan pengembangan kedepannya, kurangnya anggaran dukungan finansial untuk penertiban dan pembinaan gelandangan dan pengemis sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap Kolaborasi Pemerintah Dalam Penertiban dan Pembinaan Gelandangan dan Pengemis di Kota Pekanbaru.
References
Adianto, A., & Prayuda, R. (2018). Collaborative Governance Dalam Kebijakan Lingkungan (Studi Kasus Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit Di Kabupaten Rokan Hulu). Jurnal Good Governance, 14(2), 185–198. https://doi.org/10.32834/jgg.v14i2.18
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Aslindah, A., & Sari, N. (2021). Kolaborasi Orang Tua dan Guru PAUD dalam Melaksanakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. JECIE (Journal of Early Childhood and Inclusive Education), 4(2), 59–67. https://doi.org/10.31537/jecie.v4i2.497
Azlin, D. (2018). Kolaborasi Pemerintah Desa Dan Lembaga Adat Terhadap Pelestarian Kearifan Lokal Di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2014-2016. Jom Fisip, 5, 1–15.
Camarihna, Luis M., Afsarmanesh, H. (2008). Concept of Collaboration. Information Science Reference, I.
Fadli, Y., & Nurlukman, A. D. (2018). Kolaborasi Pemerintah dalam Pengembangan Terpadu Wilayah Pesisir di Kabupaten Tangerang melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Pantai ( Gerbang Mapan ). Prosiding Seminar Nasional Unimus, 1, 517–529.
H Islamy, L. O. S. (2018). COLLABORATIVE GOVERNANCE Konsep dan Aplikasi. In Deepublish Publisher.
H Islamy, L. O. S. (2018). COLLABORATIVE GOVERNANCE Konsep dan Aplikasi.
Melinda, S., Maulana, D., & Habibi, F. (2020). Kolaborasi Pemerintah Kota Serang dan Ormas Islam dalam Memberantas Prostitusi di Alun-Alun Kota Serang. JDKP : Jurnal Desentralisasi Dan Kebijakan Publik, 1(1), 43–56. https://doi.org/10.30656/jdkp.v1i1.2249
Mirohi, Syafruddin. (2022). DPRD Pekanbaru Nilai Pelaksanaan Perda Penertiban Gepeng Di Pekanbaru Lemah, PMKS Makin Menjamur. Tribunpekanbaru. Diakses pada tanggal 27 November 2022 pukul : 16.27 WIB https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/04/06/dprd-pekanbaru-nilai-pelaksanaan-perda-penertiban-gepeng-di-pekanbaru-lemah-pmks-makin-menjamur
O’Flynn, Janine, Wanna, J. (2008). Collaborative Governance: A new era of public policy in Australia?
O’Flynn, Janine, Wanna, J. (2008). Collaborative Government: Meanings, Dimensions, Drivers and Outcomes, Collaborative Governance: A new era of public policy in Australia?. Canberra: Australian.
O’Leary, Rosemary, Slyke, David M. Van, Kim, S. (2010). The Future Of Public Administration Around The World. Washington DC : Georgetown University Press.
O’Leary, Rosemary, Slyke, David M. Van, Kim, S. (2010). The Future Of Public Administration Around The World.
Ode, L., & Islamy, S. (2022). Proses Collaborative Governance Collaborative Governance Process of Village Fund Management. Jurnal Administrasi Negara, 28(April), 1–23.
Pakaya, I., & Ibrahim, D. (2020). Pembelajaran Kolaboratif pada Sekolah Dasar di Negara Indonesia. Pedagogika, 10(1), 15–26. https://doi.org/10.37411/pedagogika.v10i1.34
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 157 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Pekanbaru
Rahmawati. (2016). Kolaborasi Antar Daerah dalam Penyelesaian Konflik antar Nelayan di Perairan Pacitan, Wonogiri dan Gunungkidul. In digilib.uns.ac.id.
Retno Sunu Astuti, Hardi Warsono, A. R. (2020). Sampul Collaborative Governance. 161.
Silsila Asri, & Yahya Krisnawansyah. (2022). Kolaborasi Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) Di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Dan Pemerintahan, 1(1), 27–35. https://doi.org/10.55850/simbol.v1i1.9
Sudarmo. (2011). Isu-isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Smart Media.
Syam, F., & Rukmana, N. S. (2022). Kolaborasi Pemerintah Kota Makassar Dalam Pelaksanaan Program Keluarga Berencana. Vox Populi, 5(1), 85–93. https://doi.org/10.24252/vp.v5i1.29644
Zulaikhah, S. (2020). Pengembangan Desa Wisata Rahtawu Dalam Membentuk Wisata Berkelanjutan dan Bersaing Melalui Sistem Kolaborasi (Pemerintah dan Masyarakat). Pengembangan Masyarakat Islam, 4(1), 57–70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.