Proses Penentuan Upah dan Perlindungan Hukum Hak Pekerja di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1177Keywords:
Penentuan Upah dan Perlindungan Hukum Hak PekerjaAbstract
Upah bagi para pekerja merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk membiayai dirinya dan keluarganya. Rumusan masalahnya bagaimana proses penentuan upah dan system pengupahan di Indonesia? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pekerja didalam ketenagakerjaan di Indonesia. Kesimpulannya adalah proses pengupahan di Indonesia terdiri dari analisis jabatan atau tugas, Evaluasi jabatan atau tugas, Survei upah dan Penentuan upah atau mengidentifikasi dan mempelajari jabatan-jabatan melalui analisis jabatan, melakukan internal equity melalui penilaian jabatan, melakukan survei untuk menetapkan upah dan menetapkan upah dengan mengkombinasikan antara penilaian jabatan dengan survei upah. System pengupahan di Indonesia yaitu dilakukan dengan aSistem Upah Jangka Waktu, Sistem Upah Potongan, Sistem Upah Permufakatan, Sistem Skala Upah Berubah, Sistem Upah Indeks, Sistem Pembagian Keuntungan, Sistem upah Borongan dan Sistem upah premi. Perlindungan terhadap pekerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku. Secara umum ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi, diantaranya: Hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama, hak atas rahasia pribadi, hak atas kebebasan suara hati. Untuk mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja dapat juga dilakukan melalui pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan.
Downloads
References
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Darwin Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Pekerja Untuk Mempertahankan hak- haknya), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994
Justine T Sirait. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumberdaya Manusia dalam Organisasi. Jakarta: PT. Grasindo. 2006.
Maratin Nafiah Al-Amin, Pengaruh Upah, Disiplin Kerja Dan Insentif Terhadap Produktivitas Tenaga Kerja Minmarket Rizky Di Kabupaten Sragen, Yogyakarta: Universitas Negri Yogyakarta, 2015
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Surabaya: UGM Press, 2005
Rivai, Veithzal dan Sagala, Ella Jauvani. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2010
Yudo Swasono dan Endang Sulistyaningsih. Metode perencanaan tenaga kerja : tingkat nasional, regional dan Perusahaan. Yogyakarta: BPFE, 1983
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












