Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Kredit Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24
Keywords:
Pelaksanaan Kredit Pajak, Pajak PenghasilanAbstract
Pajak merupakan salah satu komponen penerimaan kekayaan negara yang sangat penting. Rumusan masalahnya Bagaimana penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri? Dan Bagaimana mekanisme pengkreditan atas pajak tahunan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kesimpulannya penggabungan Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis), Penggabungan Penghasilan lainnya (seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain) dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis), dan untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut. Apabila terjadi kerugian di luar negeri maka kerugian tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak dapat dikompensasikan. Apabila Penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan PPh dilakukan untuk masing-masing Negara (Per Country Limitation). kemudian Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas semua penghasilan dari manapun diperoleh, termasuk penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri. Untuk mengurangi beban pajak berganda yang mungkin timbul dari pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka Negara menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan dari pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jumlahnya tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang pajak penghasilan.
References
Djoko Muljono, Panduan Brevet Pajak-Pajak Penghasilan, Yogyakarta: CV. Andi, 2010
Jeni Susyanti, Drs. Ahmad Dahlan, Perpajakan untuk Praktisi dan Akademis. Malang: Empatdua Media, 2015
Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2021-2023, Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html diakses pada 7 september 2023. Pukul 20.06
Pajak Penghasilan- Pengertian dan Cara Menghitungnya, https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/25/pajakpenghasilan#:~:text=Pajak%20penghasilan%20adalah%20pemasukan%20negara,jumlah%20yang%20beredar%20bisa%20berkurang. Diakses pada 7 september 2023. Pukul 21.23.
Pentingnya Memahami Kredit Pajak, Agar Hitungan Pajak Akurat, https://mucglobal.com/id/news/2989/pidtingnya-memahami-kredit-pajak-agar-hitungan-pajak-akurat diakses pada 7 september 2023. Pukul 03.47
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.