Sanksi Terhadap Pelaku Gratifikasi Seksual Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Islam
Keywords:
Gratifikasi seksual, Tipikor, Hukum Pidana IslamAbstract
Masalah utama penelitian ini yaitu pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan gratifikasi seksual belum diatur dalam undang-undang dan adanya ketidak jelasan terkait kedudukan hukum perbuatan gratifikasi seksual. Penelitian ini dilakukan dengan bantuan berbagai sumber buku-buku referensi mengenai sanksi gratifikasi seksual baik di dalam Hukum Positif maupun di dalam Hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah pembahasan sebatas tinjauan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam tentang sanksi terhadap pelaku gratifikasi seksual. Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif, adapun jenis penelitiannya yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan tema. Setelah itu dianalisis dari perbandingan hukum dalam perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dengan mencari status hukum antara keduanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelaku gratifikasi seksual termasuk dalam tindak pidana korupsi, karena perbuatan tersebut terakomodir dalam peraturan perundang-undangan dan pelakunya bisa dijerat UU Tipikor sepanjang memenuhi unsur-unsurnya. Dalam hukum pidana Islam pun secara tegas melarang perbuatan gratifikasi seksual, karena termasuk dalam jarimah risywah dengan cara jarimah zina.
References
Abduh Malik, Muhammad. 2003. Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP. Jakarta: Bulan Bintang.
Adji, Indrianto Seno. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media. Cet. Pertama.
Alatas, Syed Hussain. 1987. Korupsi, Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.
Anggota IKAPI. 2001. Terjemahan Nailul Authar jilid 6. Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, Cet. Keempat.
Anwar, Syamsul dkk. 2006. Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah.Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti 2006. Penafsiran dan Kontruksi Hukum, Bandung: Alumni.
Ar-Rifa’i, Muhammad Nasib. 1999. Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid I. Jakarta: Gema Insani Press.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2001. Hukum-hukum Fiqh Islam tinjauan antar mazhab. Semarang: PT pustaka rizki putra.
Asmawi. 2010. Teori Maslahat dan Perundang-Undangan Pidana Khusus di Indonesia. Tanpa tempat: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
--------. 2011. Terjemahan Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 7, Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Jakarta: Gema Insani.
Chazawi, Adami. 2005. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Jakarta: Bayumedia Publishing. Cet. Pertama.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.
Djaja, Ermansyah. 2009. Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika. Cet.Kedua.
Djazuli, H.A. Kaedah-Kaedah Fikih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Doi, A. Rahman I. 2002. Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, Syariah.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Effendy, Marwan. 2013. Korupsi dan Strategi Nasional, pencegahan serta pemberantasannya. Jakarta: Referensi.
Harahap, Krisna. 2006. Pemberantasan Korupsi jalan tiada ujung. Bandung: PT. Grafitri.
Hamzah. Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Hakim, Rahmad. Hukum Pidana Islam, Fiqih Jinayah, Bandung: Pustaka Setia
Irfan, M. Nurul dan Masyrofah. 2013. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah.
Irfan, M.Nurul. 2012. Korupsi dalam Hukum Pidana Islam edisi kedua. Jakarta: Amzah. Cet. Pertama.
Iskandar, 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada Press.
Indonesia, Ensiklopedia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi.Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lamintang, P.A.F. 2011. Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Marbun, B.N. 2006. Kamus Hukum Indonesia edisi kedua. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mas’ud, Ibnu. 2000. Fiqh Mazhab Syafi’i, Bandung: Pustaka Setia. Cet. ke-1, Buku: II.
Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar,Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhardiansyah, Doni, dkk. 2010. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Cet. Pertama.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Cet.Pertama.
Noeh, Munawar Fuad. 1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi. Jakarta: Zihru’l Hakim. Cet. Pertama.
Pontang Moerad, B.M. Penemuan Hukum Melalui Putusan Pengadilan
Panggabean, H.P. 2014. Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Bandung: PT Alumni.
Rafi, Abu Fida’ Abdur. 2006. Terapi Penyakit Korupsi dengan Tazkiyatun Nafs.Jakarta: Republika. Cet. Pertama.
Rosidi, Ajip. 2006. Korupsi dan Kebudayaan. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya. Cet. Pertama.
Syeh H. Abdul Halim Binjai, Tafsir Al-Ahkam, Jakarta: Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Thariqi. Al. 2012. Jarimah ar-Risywah fi al-Syariah al-Islamiyah, dikutip dalam buku Nurul Irvan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah
Tim Tsalisah. Ensiklopedia Hukum Islam jilid IV. Bogor: PT Kharisma Ilmu.
Wasito, Wojo. 1997. Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Wiyono, R. 2009. Pembahsan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.