Perlindungan Hukum Bagi 47 Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Sokonindo Automobile

Authors

  • Vito Jonathan Octavo Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1527

Keywords:

PHK, Ketenagakerjaan, Upaya

Abstract

Indonesia merupakan Negara hukum dimana sebagai suatu Negara,Pemerintah dituntut mensejahterakan rakyatnya dengan cara menyediakan dan mengatur mengenai pekerjaan rakyatnya. Namun kondisi yang tak terduga terkadang menghampiri tidak mengenal waktu seperti adanya pemutusan hubungan kerja terhadap 47 karyawan pabrik mobil PT. Sokonindo Automobile dimana perusahaan tersebut dilaporkan telah memutus hubungan kerja karyawannya secara sepihak. Maka diperlukannya perlindungan hukum bagi karyawan serta upaya-upaya dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian sengketa Industrial dapat menunjukan upaya pemerintah dalam melindungi hak rakyatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadjon, Philipus M., 1987,Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Raharjo, Satjipto, 2000,Ilmu Hukum, Cetakan V, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suratman, 2019 “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia” ,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Octavo, V. J., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi 47 Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Sokonindo Automobile. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 19–23. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1527

Issue

Section

Articles

Citation Check