Perlindungan Hukum Bagi 47 Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Sokonindo Automobile

(1) * Vito Jonathan Octavo Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Indonesia merupakan Negara hukum dimana sebagai suatu Negara,Pemerintah dituntut mensejahterakan rakyatnya dengan cara menyediakan dan mengatur mengenai pekerjaan rakyatnya. Namun kondisi yang tak terduga terkadang menghampiri tidak mengenal waktu seperti adanya pemutusan hubungan kerja terhadap 47 karyawan pabrik mobil PT. Sokonindo Automobile dimana perusahaan tersebut dilaporkan telah memutus hubungan kerja karyawannya secara sepihak. Maka diperlukannya perlindungan hukum bagi karyawan serta upaya-upaya dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian sengketa Industrial dapat menunjukan upaya pemerintah dalam melindungi hak rakyatnya.


Keywords


PHK, Ketenagakerjaan, Upaya

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1527
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i1.1527 Abstract views : 295 | PDF views : 655

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hadjon, Philipus M., 1987,Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Raharjo, Satjipto, 2000,Ilmu Hukum, Cetakan V, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suratman, 2019 “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia” ,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Vito Jonathan Octavo, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.