Analisis Respons PT Unilever dan Pertanggungjawaban Terhadap Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1528Keywords:
Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tanggung JawabAbstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu yang kompleks dalam suatu hubungan industrial yang melibatkan pemutusan kontrak kerja yang diatur oleh hukum dan peraturan ketenagakerjaan. Di Indonesia, aturan dan prosedur yang mengatur pemutusan hubungan kerja dijelaskan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Studi ini mengkaji kasus kontroversial pemutusan hubungan kerja yang melibatkan PT Unilever. Dengan menimbulkan ketegangan yang muncul ketika ratusan buruh protes atas pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 161 karyawan Unilever. Respons PT Unilever dengan mengklaim bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut adalah penyesuaian pada unit-unit tertentu yang dilakukan seiring strategi agar bertahan di situasi yang yang terus berubah dan penuh tantangan untuk tetap relevan di masa depan. Meskipun PT Unilever mengklaim tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal, isu ini mengundang banyak pertanyaan serius tentang praktik perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan hubungannya antara pihak yang terlibat dalam ketenagakerjaan dan juga mengharuskan PT Unilever agar bertanggung jawab besar dalam menjalankan bisnisnya dengan integritas dan etika. Respons positif dari mereka termasuk perundingan dan komunikasi merupakan langkah penting agar bisa mempertahankan citra perusahaan dan tanggung jawab sosial yang baik, sehingga perusahaan dapat mempertimbangkan upaya tambahan seperti pelatihan dan dukungan finansial kepada karyawan yang terkena dampak. Dengan demikian, PT Unilever dapat memastikan bahwa tanggung jawab mereka terhadap karyawan mencerminkan komitmen yang sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membangun kembali citra perusahaan yang terganggu dan dengan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja maka diharuskan agar PT Unilever memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Downloads
References
Ahdiat, A. (2023). “Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja (Maret 2023)”. Databoks.
Alamsyah, S. A. L. (2023). “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ini dia Aturan Hukumnya!”. Binus.ac.id.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Gajimu.com
Rahadian, L. (2022). “Direksi Unilever (UNVR) Jawab Kabar Soal PHK Massal”. CNBC Indonesia, Surabaya.
Ratusan Buruh Demo Buntut PHK 161 Pekerja Unilever di Surabaya. CNN Indonesia
Wibowo, R. F. & Herawati, R. (2021). “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak”, Vol 3 (1), 111-112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












