Penunggakan Upah Lembur yang Dilakukan PT Transjakarta Terhadap Karyawannya
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1529Keywords:
Upah Lembur, Aturan yang Mengatur, PekerjaAbstract
Upah lembur adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja atas jam kerja yang melebihi batas waktu kerja normal. Upah lembur biasanya diberikan untuk mendorong pekerja bekerja lebih dari jam kerja rutin mereka atau dalam situasi darurat. Upah lembur adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja sebagai insentif untuk bekerja melebihi jam kerja harian atau mingguan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pekerja atas kerja keras mereka dan mendorong mereka untuk tetap produktif dalam situasi darurat atau ketika pekerjaan ekstra diperlukan. Upah lembur sering kali diberikan dalam bentuk pembayaran per jam yang lebih tinggi daripada upah biasa pekerja. Dampak upah lembur pada pekerja adalah meningkatnya penghasilan mereka, yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun, pekerja mungkin mengalami kelelahan karena bekerja lebih banyak jam, dan ada risiko penyalahgunaan sistem lembur jika tidak diawasi dengan baik. Di sisi lain, bagi perusahaan, upah lembur dapat menjadi beban tambahan karena biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada pekerja. Secara keseluruhan, upah lembur adalah instrumen penting dalam hubungan kerja untuk memotivasi pekerja dan memberikan penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, penting bagi pihak pengusaha dan pekerja untuk memahami aturan dan dampaknya agar sistem upah lembur dapat berfungsi secara adil dan efektif.
Downloads
References
Abdul Khakim, 2004, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 8
Clara Maria Tjandra Dewi H. (2020), Kronologi Serikat Pekerja Melawan TransJakarta, Berujung Laporan Ke Polisi https://metro.tempo.co/read/1381258/kronologi-serikat-pekerja-melawan-transjakarta-
Ernita manik, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Kasus Perlindungan Hak Pekerja/Buruh Perempuan Pada Sektor Garmen Di Kota Semarang)
G. Kartasapoetra dkk., 1986 Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, hal. 93
Nurudin Yunus, 2017, Perlindungan Hak Pekerja Atas Upah Lembur Kerja Yang Layak, Yogyakarta, hal 38
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












