Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seseorang yang Mengidap Penyakit Kejiwaan Kleptomania
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1532Keywords:
Pencurian, KleptomaniaAbstract
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah delik. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Unsur- unsur Tindak Pidana terbagi menjadi 2 yaitu: Unsur subyektif dan Unsur-unsur obyektif. Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif-empiris dengan menganalisis sumber hukum menjadi peraturan perundang - undangan guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan kasus dan perundang - undangan. Bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Apabila pelaku tersebut terbukti adanya pernyataan dari dokter kejiwaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan yaitu kleptomania, maka perbuatan pelaku kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dari tindak pidana pencurian karena hal tersebut dikaitkan pada Pasal 44 (1) KUHP berisi "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dalam hukum pidana semua pencurian pasti akan dikenakan hukuman sesuai aturan hukum yang ada. Pengecualian terhadap pengidap penyakit kleptomania tidak dapat di pidana, bukan perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana tapi disebabkan tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, karena dalam pertumbuhannya jiwanya terganggu.
Downloads
References
Annur Mutia Cindy. 2023. “Pencurian, Kejahatan Paling Banyak di Indonesia sampai April 2023” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/18/pencurian-kejahatan-paling-banyak-di-indonesia-sampai-april-2023#:~:text=Adapun%20berikut%20daftar%2010%20kasus,Penipuan%3A%206.425%20kasus Diakses pada 3 Oktober 2023
Bratasena, Ganesha, Windayani, Tisa, Universitas Atma Jaya Jakarta. 2014. “Tinjauan Yuridis Terhadap Gangguan Jiwa Kleptomania Sebagai Alasan Pemaaf Dalam Tindak Pidana Pencurian” https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=198546 Diakses 12 November
dr. Pittara . 2022. “Kleptomania” https://www.alodokter.com/kleptomania Di akses pada tanggal 3 Oktober 2023
Jayanti Dwi Dian. 2023. “Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-orang-gila-bisa-dipidana-lt515e437b33751/#, Diakses 11 November 2023
Listiawati Nora. 2022. “Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian beserta Sanksinya”, https://pid.kepri.polri.go.id/macam-macam-tindak-pidana pencurian-beserta-sanksinya/ Diakses 11 November 2023
Wahyuni Willa, “Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum”, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/ Diakses 11 November 2023
Wahyuni Willa, 2019. “Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum”, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/ Diakses 11 November 2023
Yudhistira Windu Muhammad, “Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Kleptomania”, http://e-journal.uajy.ac.id/8131/1/JURNAL.pdf, Diakses pada 11 November 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












