Peningkatan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1535Keywords:
Judi Online, PemerintahAbstract
Peningkatan tindak pidana judi online di Indonesia yang muncul di Internet menunjukkan bahwa aktivitas judi online di seluruh dunia semakin meningkat. Perkembangan media sosial dan platform judi online di banyak negara mendorong pertumbuhan judi online ini. Pelaku judi online dapat mengakses game judi online kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan aplikasi yang diinstal di handphone mereka. Situs judi online diIndonesia sendiri sudah mulai di berantas dari 2018 namun masih banyak situs judi online baru bermunculan bahkan sampai berkali-kali lipat. Disisi lain faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus judi online, antara lain adalah faktor internal yang merupakan faktor yang timbul dari masing-masing individu seperti niat, sifat, bakat, dan daya emosional seseorang untuk melakukan tindak pidana judi online, dan faktor eksternal yang meliputi faktor ekonomi, faktor perilaku yang dipelajari (differential association), dan faktor sarana dan prasarana. Kemajuan teknologi saat ini menjadi juga faktor pendorong bagi masyarakat untuk melakukan tindak pidana judi online. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang sebagai landasan nya.
Downloads
References
Hutasoit, H. N., & Swardhana, G. M. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1-15.
Irna Devi Chaniago, Nanda. (2 April 2022). “Tindak Pidana Terhadap Kasus Judi Online Di Indonesia”.kompasiana, Jakarta.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
P.A.F. Lamintang, 1990, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: CV Mandar Maju.
Pangerapan, S. A. (2022, Agustus 22). Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retrieved from Pemerintahan Kab. Rokan Hulu Dinas Komunikasi Dan Informatika
Zikri. (2023, September 9). Mengejutkan, Indonesia Jadi Negara No. 1 Pengguna Judi Online Terbanyak di Dunia. Retrieved from Kompasiana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












