Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Penghinaan Terhadap Anggota Kepolisian Polres Aceh Timur)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1539Keywords:
Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Ujaran KebencianAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk memahami penyebab terjadinya perilaku pencemaran nama baik secara komprehensif. Indonesia merupakan pengguna media sosial paling tinggi nomor 3 (tiga) di dunia setelah India dan Brazil. Semakin tingginya pengguna media sosial di Indonesia, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan, pemalsuan data, tayangan yang bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja yang menyebabkan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana yang sangat ramai dibincang ditengah Masyarakat Indonesia pada saat ini. Perilaku pencemaran nama baik merupakan suatu Tindakan pidana yang pengaturannya dirumuskan dalam BAB XVI (Enam Belas) Pasal 310 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri yakni kehormatan (eer) dan rasa harga diri mengenai nama baik orang (goeden naam) karena setiap orang memiliki harga diri berupa kehormatan maupun harga diri berupa nama baik. Penelitian ini menggunakan metodologi Studi Kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan berbagai data serta menganalisis wacana dalam jurnal, berita, dan buku. Secara garis besar, Pencemaran nama baik sebuah Tindakan dimana ketika seseorang secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau mencemarkan reputasi seseorang ataupun organisasi. Tercetusnya pencemaran nama baik tidak terlepas dari beberapa faktor, diantaranya : ujaran kebencian, gossip, media sosial, rivalitas, kesalahan komunikasi, Tindakan illegal, kecemburuan, dan kurangya etika dalam berkomunikasi. Sebagai contoh, penghinaan terhadap anggota kepolisian polres aceh timur.
Downloads
References
Gunawan, Iwan. (2023). “Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik”. Diakses pada 30 Agustus 2023 dari https://humas.polri.go.id/2023/08/30/polres-aceh-timur-ungkap-pelaku-tindak-pidana-penghinaan-dan-atau-pencemaran-nama-baik-melalui-media-elektronik/
Kurniawan, Ervin. (2022). “Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik via Media Sosial”. Jurnal Kewarganegaraan, Vol.6, 2182-2189
Mauludi, S. (2018), Awas HOAX! Cerdas menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. jakarta: PT. Elex media komputindo. hlm. 135.
Prayudha R, Reddo Boy. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 1269/ Pid.B/ 2009/ PN.TGN Dan Putusan Pengadilan Tinggi No.95/Pid/2009/PT.BTN Serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 K/Pid.Sus/2010)”. Jurnal
Suharto.“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Dalam Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016”. Jurnal, Vol. 6,No.2. 2017
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksielektronik
Zainal, Asrianto. “Pencemaran Nama Baik Melalui Teknoloi InformasiDitinjau Dari HukumPidana”. Jurnal,Vol. 9,No. 1.2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












