Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1541Keywords:
Pencurian, Tindak Pidana, Kendaraan BermotorAbstract
Isi Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat ini telah terjadi perubahan sifat, dimana telah terjadi pergeseran jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik sampai dengan kearah kejahatan yang menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif adalah untuk mengkaji mengenai arti dan maksud berbagai kaidah hukum yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder analisis data memfokuskan pada KUHP Pasal pasal 362
Downloads
References
Buku Kedua Tentang Kejahatan Pasal 362 KUHP
Nathalia Christie, S. (2021). “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor”. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 4 (1),7
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












