Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi

Authors

  • Alexander Danelo Putra Wibowo Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1541

Keywords:

Pencurian, Tindak Pidana, Kendaraan Bermotor

Abstract

Isi Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat  ini telah terjadi   perubahan  sifat,  dimana  telah  terjadi  pergeseran  jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik  sampai  dengan  kearah  kejahatan  yang  menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif adalah untuk mengkaji mengenai arti dan maksud berbagai  kaidah hukum  yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian  berdasarkan Kitab Undang-undang  Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder analisis data memfokuskan pada KUHP Pasal pasal 362

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku Kedua Tentang Kejahatan Pasal 362 KUHP

Nathalia Christie, S. (2021). “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor”. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 4 (1),7

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Wibowo, A. D. P. (2024). Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 116–118. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1541

Issue

Section

Articles

Citation Check