Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor: 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1543Keywords:
Pidana, PenebanganAbstract
Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Surat Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor: 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK) dan Pertanggungjawaban pidana dalam kasus Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Surat Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor : 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor sarana dan prasarana Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang mendukung, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Faktor sarana dan prasarana Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang mendukung. Faktor Rendahnya Kualitas Sumber daya Manusia. Faktor Supply dan demand Besarnya kapasitas industri kayu. Faktor Yang Berkaitan dengan Nilai-nilai Masyarakat Pada tingkat masyarakat, Sanksi atau hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung yaitu berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan. Sanksi tersebut lebih rendah dari tuntutan pidana dari penuntut umum.
Downloads
References
Agnes Sunartiningsih. 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Aditya Media, Yogyakarta.
Aji Prasetyo Pujiyono dan Amiek Soemarni. 2013. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembalakan Hutan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Volume 1, Nomor 2.
Arifin Arif. 2001. Hutan & Kehutanan, Kanisius, Yogyakarta.
Djoko Arisworo Yusa. 2006. Ilmu Pengetahuan Alam, Grafindo, Jakarta.
Jonny Purba. 2007. Pengelola Lingkungan Sosial, Obar Indonesia, Jakarta.
Seri. 2007. Meningkatkan Kesiagaan Perempuan Dalam Menghadapi Bencana, Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












