Penyelesaian Sengketa Merek Pepsodent Strong dan Formula Strong (Studi Kasus Putusan Nomor: 332 K/Pdt.Sus.HKI/2021)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1610Keywords:
Merek, Penyelesaian Sengketa, Pepsodent Strong, Formula StrongAbstract
Merek adalah jati dari dari suatu barang ataupun jasa yang mengacu pada mutu serta harga yang telah ditetapkan oleh pemiliknya. Namun masih banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak merek seseorang di masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai proses penyelesaian sengketa merek serta putusan hakim dalam sengketa Pepsodent Strong dan Formula Strong. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan bahan dasar hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bahan hukum sekunder yakni artikel, makalah yang berkaitan dengan merek. Hasil penelitian penyelesaian sengketa merek di Indonesia terdapat 2 metode, yakni litigasi oleh pengadilan niaga dan non litigasi lewat alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian yang digunakan dalam kasus Hardwood Private Limited dan PT Unilever dilakukan secara Litigasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dan berlanjut hingga tahap kasasi.
Downloads
References
Anugrahwati, Lilis Mardiana. Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk. Lilis MA, Admisi dan Bisnis.
Budi Maulana, Insan. (1997). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budi Maulana, Insan. (2010). Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Faradz, Haedah. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Hafizah, Haura Jauza., Apriani, Rani. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong). Wajah Hukum, Volume 6(2).
Idris, Muhammad. (2021). Kronologi Perebutan Merek Pasta Gigi "Strong" Unilever Lawan Orang Tua. Kompas.com
Lopulalan, Yunus Marlon., Akyuwen, Rorry Jeff., Pariela, Marselo Valentino Geovani. (2021). Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No 1 (2021): 17-30.
Mashdurohatun, Anis, S.H., M.Hum. (2013). Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Madina Semarang, Semarang.
OK, Saidin. (2002). Aspek Hukum Intelekual. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
OK, Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rizki, Syifa Permata. (2022). Penyelesaian Perkara MEREK “STRONG” Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, TBK. Skripsi.
Ruslam, Surianto. (2009). Mendesain Logo. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












